MULAI BESOK 17 Juni 2020, 4 Kereta Api Reguler Beroperasi, 4 KA Rute Jarak Menengah
Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19
TRI BUN-MEDAN.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU akan mengoperasikan kembali 4 KA Reguler Jarak Menengah.
Seperti, Kereta Api Sri Bilah Premium tujuan Medan – Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan Kereta Api Putri Deli tujuan Medan – Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP) pada 17 Juni 2020.
Hal ini karena setelah menambah 6 frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan – Binjai (PP) pada 13 Juni 2020, Selasa (16/6/2020).
Vice President PT. KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat, menyampaikan, pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Hal surat tersebut tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif, dan Aman Covid-19.
Begitu juga dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020.
Surat terkait tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Mulai 17 Juni 2020 PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan KA Sri Bilah Premium relasi Medan - Rantau Prapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai 2 KA (PP), " ujarnya.
Sambungnya, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
Tentunya, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Lalu, untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
• BEDA Redmi Note 9 dan Redmi Note 9 Pro, Handphone Baru Xiaomi, Cek Spesifikasi Harga Mulai 2 Jutaan
"Sedangkan, penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA, dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
Namun saat ini, pembelian tiket diloket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat," tuturnya
Lanjutnya, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan.
Sehingga, tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
"Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," pungkasnya.
Daniel juga menabahkan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
• LOWONGAN KERJA BUMN PT Angkasa Pura untuk SMA/SMK, Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan,Ikuti Syaratnya
• Jadwal Liga Spanyol Malam Ini Barcelona vs Leganes, Jadwal Real Madrid vs Valencia Pekan Ini
Adapun ketentuannya sebagai berikut,
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.
6. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
7. Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.
"Pengoperasian kembali KA reguler ini, akan terus kami evaluasi perkembangannya," ucapnya.
Berikut 4 KA Jarak Menengah yang akan dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020 diantaranya,
- KA U62 Sri Bilah Premium (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 Wib.
- KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat - Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.
- KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 Wib.
- KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 Wib.
Kemudian, untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
(cr22/tri bun-medan.com)