Ribuan Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat, KAI Ingatkan Siapkan Berkas Sebelum Beli Tiket
PT KAI mengingatkan calon penumpang mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan, sebelum membeli tiket kereta api.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Juang Naibaho
TR IBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan calon penumpang mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan, sebelum membeli tiket kereta api.
Dikutip dari keterangan resminya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI telah menjual 7.888 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai 15 Juni 2020.
Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22% sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” katanya, Selasa (16/6/2020).
Petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang kereta api pada masa New Normal dengan ketat.
Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.
• 10 Merek Mobil Paling Laris Sepanjang Mei 2020, Toyota Urutan Pertama sementara Wuling Ke 9
• Hotman Paris Hutapea Blak-blakan Pengin Bunuh Diri saat Kerja di Bank Indonesia Karena Tak Bisa Kaya
Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19, di mana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.
“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” tegas Joni.
Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh disyaratkan untuk mematuhi sejumlah aturan, antara lain:
1. Membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari)
2. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi.
“Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.
• Putranya Dibully Gegara Masa Lalu Orangtua, Joana Alexandra Minta Maaf dan Jujur Hamil di Luar Nikah
• Imbas Pandemi Covid-19, Pemerintah Beri Lampu Hijau Maskapai Naikkan Tarif Pesawat
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” pungkas Joni.
(sep/tri bun-medan.com)