Istri Terlibat Bunuh Hakim PN Medan

SEMPAT SENYUM, Akhirnya Zuraida Hanum Minta Ampun pada Hakim, Anak dan Keluarga Jamaluddin

Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa

TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat menyampaikan nota pembelaan, yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Rabu (17/06/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan -

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang beragendakan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Zuraida Hanum, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (17/6/2020).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Nota pembelaan dibacakan oleh Penasihat hukum Zuraida,  Yuyun Teja.

Terdakwa Zuraida Hanum tampak meratapi dan menyimak pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya.

Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap airmatanya.

Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal  perlakuannya, ikut merancang pembunuhan suaminya.

"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar ke depan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.

Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja sari korban.

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," baca penasihat hukumnya.

Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak yang kecil.

"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tambah penasihat hukumnya.

"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut. 

Di Sidang sebelumnya:

Ekspresi Zuraida Hanum Sempat Tersenyum Sebelum Hakim Datang

Hari ini, Rabu (17/06/2020), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.  

Kasus pembunuhan yang menggemparkan ini, melibatkan Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) dan dua terdakwa lainnya, M Jefri Pratama (42), dan m Reza Fahlevi (29).

Sidang hari ini, dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).

Sesaat sebelum persidangan dibuka oleh hakim, Zuraida Hanum tampak melemparkan senyum ke arah layar monitor teleconfrence dilakukan di Cakra VIII PN Medan.

Zuraida Hanum dan 2 terdakwa kasus pembunuh hakim PN Medan lainnya menunggu sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).
Zuraida Hanum dan 2 terdakwa kasus pembunuh hakim PN Medan lainnya menunggu sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020). (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Namun, saat dirinya mengetahui akan difoto wartawan, wajahnya seketika berubah menjadi datar dan diam saja.

Sementara dua terdakwa lainnya, harap-harap cemas menunggu hakim yang belum memasuki ruang sidang.

Amatan Tri bun Medan, Reza menutupi wajahnya dengan tangannya.  

Sedangkan Jefri fokus menatap layar monitor, dan sesekali dia berbicara dengan adiknya Reza yang berada di sampingnya.

Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi
Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (TRI BUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 kuhp.

Dengan yang memberatkan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tega telah membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri.

Terdakwa Zuraida Hanum dituntut seumur hidup karena sudah membunuh Jamaluddin, Rabu (10/6/2020)
Terdakwa Zuraida Hanum dituntut seumur hidup karena sudah membunuh Jamaluddin, Rabu (10/6/2020) (Tribun Medan)

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan. 

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.  

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban  ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.  

 Anak Bunuh Ibu Kandung, Permintaan Kakek Warso pada Polisi setelah Istrinya Tewas

 SEHARI 4 Pasien Covid-19 Sembuh di RSUP Adam Malik, Total Ada 30 Orang

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved