Viral Medsos
Sontak Viral Video Durasi 1 Menit 40 Detik Gadis yang Beradegan Panas tanpa Busana, Hebohkan Warga
Warga Sumenep dihebohkan dengan viralnya video dewasa gadis yang beradegan panas layaknya model saat merekam dirinya.
Kini, kasus di NTT dan Bojonegoro dalam proses hukum di kepolisian masing-masing.
Berikut kronologi Foto panas ibu muda di NTT disebar di Facebook oleh pelaku.
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook.
Keduanya lalu janjian bertemu. Korban ditipu akan diajak ke rumah pelaku.
Saat di tengah jalan, korban malah disetubuhi.
Tak hanya itu, pelaku juga memotret pose korban tanpa busana.
"Pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (16/6/2020).
Kata Bagus, perkenalan itu terjadi pada Selasa (2/5/2020) lalu.
Karena sudah kenal, kemudian mereka bertemu.
Tapi, saat bertem, pelaku tak membawa MHN ke rumahnya, melainkan ke jalan lintas luar Kota Ruteng.
Di jalan itulah, pelaku memerkosa korban.
Setelah kejadian itu, kata Bagus, pelaku kemudian menghubungi korban lewat media sosial Facebook pada Jumat (12/6/2020), dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Namun permintaan itu ditolak korban.
Oleh pelaku foto tanpa busana korban diunggahnya ke media sosial.
"Karena korban tidak memenuhi permintaannya, pelaku langsung mengunggah foto tanpa busana korban di akun Facebook-nya," kata Bagus.
Tak terima dengan itu, korban melaporkannya ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polres Manggarai pada Minggu (14/6/2020).
Pelaku, kata Bagus, ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan dan pemerasan.
Kasus ini masih didalami oleh penyidik Polres Manggarai.
Foto panas 25 gadis dijual ke majalah dewasa
Sebelumnya, foto-foto panas 25 gadis belia yang dibuat oknum guru SMP di Bojonegoro ternyata dijual murah.
Foto-foto panas gadis belia itu cuma dijual Rp 100.000 per lembar.
Keterangan ini diakui MH, oknum guru di Bojonegoro sekaligus fotografer foto-foto panas tersebut di hadapan wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (16/6/2020).
Di depan Kapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, MH mengaku foto-foto panas itu dijual kepada majalah pria dewasa.
Ada 25 gadis belia yang menjadi korban perbuatan tak terpuji MH.
Mereka umumnya berusia 15, 17, 18 dan beberapa di atas 20 tahun.
Korban tak hanya warga Bojonegoro, ada juga warga Tuban hingga Kota Surabaya.
Dari 25 orang itu, polisi sudah berhasil mengidentifikasi 18 orang.
MH tak hanya membuat foto panas mereka, tetapi juga menyetubuhi korbannya.
"yang saya setubuhi ada 3 orang," aku oknum guru ekstrakurikuler musik di sebuah SMP negeri Bojonegoro ini.
MH mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak tahun 2018.
Kepada sejumlah korbannya, MH juga memberikan tip antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Kenal lewat Facebook
Ternyata puluhan korban ini didapat dari perkenalan di akun media sosial Facebook.
Setelah kenal, MK lalu menawari korban yang masih belia itu untuk difoto untuk Instagram.
"Awalnya foto normal," terang Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Setelah itu, pelaku membuat kontrak dengan korbannya.
Salah satu isi kontraknya adalah, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Dari sinilah pelaku mulai melancarkan siasat busuknya.
Korban yang sudah telanjur difoto kemudian diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.
Akhirnya korban diperas untuk membayar denda Rp 60 juta sesuai nilai kontraknya.
Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lainnya.
Opsinya, korban harus mau menjadi pacarnya, kemudian dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.(nok)
Terungkap setelah korban di bawah umur melapor
Aksi MH terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi.
Ternyata pria yang juga sebagai guru SMP di Kabupaten setempat itu melakukan aksi licik untuk bisa menyetubuhi korbannya.
"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.
"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenal di Facebook, Seorang Pemuda Perkosa Ibu Rumah Tangga, Sebar Foto Bugil karena Tak Diberi Uang