Kisah Pilu Gadis SMP Digilir 4 Pria, Berawal Pacar Tawarkan Kekasihnya, Korban Diimingi Rp 3 Juta

Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.

SURYA.CO.ID/M Sudarsono/Kolase
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menunjukkan barang bukti atas kasus asusila yang menimpa siswi SMP, Jumat (19/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com - Kisah pilu gadis SMP diperkosa 4 pria secara bergantian terjadi di pinggir Bengawan Solo, Bojonegoro.

Saat melampiaskan syahwatnya, ketiga pria mengimingi gadis dengan memberi uang Rp 3 juta.

Keempat pelaku masing Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23).

Satu dari keempat pelaku merupakan pacar korban. Dia adalah Rony.

Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di semak-semak Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Senin 8 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.

Siswi SMP itu tak kuasa melawan atas persetubuhan yang dilakukan empat orang pemuda asal Kecamatan Kanor tersebut.

Atas perlakuan buruk yang diterima, siswi asal Kecamatan Sumberejo itu menceritakan kepada orang tuanya, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi, Selasa 9 Juni 2020.

Kronologi Suami Tega Jual Istri, Digerebek Bertiga dengan Pria Hidung Belang di Hotel, Butuh Duit!

Spoiler Boruto Chapter 47, Sosok Pria Bertopeng Bernama Koji, Diyakini Kloning Guru Naruto Jiraiya

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menunjukkan barang bukti atas kasus asusila yang menimpa siswi SMP, Jumat (19/6/2020).
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menunjukkan barang bukti atas kasus asusila yang menimpa siswi SMP, Jumat (19/6/2020). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono/Kolase)

"Laporan dari ibu korban, lalu kita proses hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

Kronologinya, tersangka bernama Rony ini kenal dengan korban sebut saja bunga, dari media sosial Facebook lalu dilanjutkan berkirim pesan melalui WhatsApp.

Rony mengajak ketemuan Bunga di sebuah SPBU di Sumberejo, dengan iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta.

Setelah bertemu, keduanya naik motor berboncengan kemudian menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo.

Tangan korban ditarik paksa oleh pelaku untuk melayani aksi bejatnya.

Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.

"Korban diiming-imingi pelaku akan dikasih uang Rp 3 juta saat ketemu, siswi ini lalu diperkosa secara bergantian oleh keempat pelaku. Selanjutnya diantar pulang," pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Gadis yatim di Lamongan disetubuhi predator anak

Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban,  Jumat (19/6/2020).
Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban,  Jumat (19/6/2020). (Hanif Mansuri)

Kasus persetubuhan terhadap anak-anak juga terjadi di Lamongan tak lama ini.

Kasus tersebut menimpa gadis yatim di Lamongan.

Dia hamil di luar nikah hingga melahirkan bayi pacarnya. Setelah melahirkan, pacarnya nikah siri dengan wanita lain.

Wani, bukan nama sebenarnya korban ditinggal pacarnya, M. Sutiono (24) menikah dengan wanita lain.

Gadis yatim yang sudah tidak memiliki ibu dan hanya tinggal bersama ayahnya itu harus menanggung malu dan menanggung beban hidup bayinya, karena pacarnya dipenjara.

Wani yang sebenarnya masih duduk di bangku SMP kelas VII ini melahirkan bayi dari hubungan gelapnya dengan Sutiono pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.

Kisah pilu Wani terbongkar setelah predator anak bernama Sutiono asal Kecamatan Sambeng, Lamongan Jawa Timur.

Berikut fakta-faktanya :

Ilustrasi siswi SMP disetubuhi secara bergantian
Ilustrasi siswi SMP disetubuhi secara bergantian (Kolase)

1. Kenalan Agustus 2019 langsung diajak berhubungan badan

Kepada awak media, Sutiono mengaku korban masih tetangga di desanya.

Perkenalan Sutiono dengan Wani hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019.

Perkenalan singkat itu dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk Wani.

"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," Sutiono, saat dikeler di depan wartawan Jumat (19/6/2020).

Selama lima hari berturut - turut, korban diajak ke rumah pelaku dan korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " kata pelaku pada penyidik.

2. Korban hamil dan diancam dibunuh

Setelah diajak berhubungan badan berkali-kali oleh pelaku, korbanpun telat menstruasi dan diketahui hamil.

Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu - satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.

Sejak setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.

Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan akan membunuh korban.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.

Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.

"Cinta, sama - sama cintanya pak, " aku Sutiono.

3. Pelaku minta maaf

Setelah ditangkap polisi, Sutiono menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi korban.

Namun orang tua korban menolak dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.

Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita lain.

Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

4. Ancaman kurungan penjara 15 tahun

Menurut AKBP Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.

"Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Surya dengan judul : Rony, Azis, Luqman dan Roem Asal Kanor Setubuhi Gadis SMP Bojonegoro Gantian & Janji Beri Rp 3 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved