Tak Berkutik, Tiga Remaja Kepergok Curi Kipas Angin Musala Raudhatul Muslimin

Warga yang geram melihat aksi pencurian yang diduga dilakukan ketiga remaja ini sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
PARA pelaku pencurian kipas angin diamankan petugas, Minggu (21/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, SERDANGBEDAGAI - Tiga remaja tak berkutik usai kepergok warga melakukan pencurian kipas angin Musala Raudhatul Muslimin.

Aksi ketiga remaja ini terjadi di Musala di Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah pada Kamis (18/6/2020) lalu.

Warga yang geram melihat aksi pencurian yang diduga dilakukan ketiga remaja ini sempat menjadi bulan-bulanan warga

Beruntung nyawa ketiganya selamat lantaran sebagian warga lainnya menyerahkan ke pihak kepolisian.

Adapun identitas pelaku yakni, MS (18) warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan AS (16).

Keduanya diamankan warga di Musala usai beraksi.

Kasus Pencurian Sarang Walet di Tanjungbalai, Junkis Sebut Dua Nama Temannya

Sementara MRM (17) ditangkap 30 menit pasca kedua pelaku lainnya diamankan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, mengatakan aksi kedua pelaku diduga melakukan pencurian kipas angin dan diketahui warga.

Keduanya langsung diamankan di TKP, sedangkan seorang pelaku lainnya ditangkap di sebuah warnet.

"Untuk modus, ketiga pelaku dalam melakukan pencurian kipas angin merek Corona. Adapun caranya yakni, mengambil dari tempatnya yang berada di dalam Musala di Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah," ujarnya, Minggu (21/6/2020).

VIRAL Seorang Wanita Diolok-olok Karena Mencuri, Polisi: Residivis Kasus Pencurian di Deliserdang

Aksi para pelaku, lanjutnya, diketahui warga, terjadi amukan massa, beruntung pengurus musala segera melaporkannya ke Polsek Firdaus, sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah.

"Ketiga pelaku diboyong ke Mapolsek Firdaus. Dari pengakuan mereka beraksi bersama dan setengah jam kemudian MRM berhasil ditangkap warga di sebuah warnet," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pihak pengurus Musala Raudatul Muslimin langsung membuat pengaduan sesuai LP/ 90/ VI / YAN.2.6 / 2020/ SU /RES SERGAI / SEK Firdaus, Tanggal 18 Juni 2020.

"Ketiga pelaku dan barang bukti kipas angin telah diamankan di Mapolsek Firdaus. Sedangkan kerugian ditaksir sekitar Rp600 ribu," pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved