Pembunuhan Anak di Brigjen Katamso Medan
Dua Bocah, Ikhsan dan Rafa Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Keluarga Korban Ingin Pembunuhnya Dihukum Mati
Atas kejadian naas yang menimpa kedua cucunya itu, Zuwairiah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua bocah yang ditemukan sudah tak bernyawa dengan beberapa luka dari dalam sebuah parit dan sudut lorong gedung Sekolah Global Prima, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Minggu (21/6/2020) pagi.
Keduanya adalah, Ikhsan Fatahilah (10) dan Rafa Anggara (5) yang merupakan warga jalan Brigjend Katamso, Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Adapun kedua bocah korban tersebut diduga dibunuh oleh ayah tirinya.
• Dua Bocah yang Dibunuh Ayah Tiri, Dikenal Rajin dan Pandai Mengaji
Setelah mayat kedua korban ditemukan Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tak lama petugas kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Kepada Tri bun Medan salah satu keluarga korban, Zuwairiah (41) mengaku kaget mendengar kejadian itu.
Perempuan berjilbab pink yang juga masih ada hubungan saudara sebagai nenek kedua korban ini mengatakan keluarga sangat sedih dan terpukul dengan kejadian mengenaskan yang menimpa IF dan RA.
• Nasib 2 Bocah Ikhsan Fatahilah (10) dan Rafa (5) Diduga Dibunuh Ayah Tirinya Gara-gara Es Krim
"Badannya sudah bengkak semua dan biru-buru saat ditemukan. Abangnya disiksa dan dibuang ke semak-semak dalam lokasi sekolah. Si abang macam ada sampai terkopek (kulitnya). Ada bekas benturan di kepala kayak dibenturin ke dinding. Adeknya dimasukkan ke parit. Si adek lebih parah, ada luka dikakinya, dan kakinya sudah putih semua karena diparit ditemukan," tuturnya.
Atas kejadian naas yang menimpa kedua cucunya itu, Zuwairiah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebagai keluarga mereka tidak terima dengan apa yang dialami almarhum IF dan RA. Apalagi semasa hidup keduanya dinilai sebagai anak yang bijak.
"Luar biasa bijaknya cucu kami, sayang pun dia sama kami. Dihukum mati saja (pelakunya)," tutupnya.(can/tri bun-medan.com)