Gara-gara Pembagian Uang Penjualan Tanah, John Kei Rencanakan Pembunuhan Pamannya Sendiri
John Kei harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena ia diduga menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei.
John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya