Oknum Lurah Ditangkap Polisi terkait Narkoba, RAZ Mengaku Pakai Sabu

Kepada polisi, oknum Lurah tersebut mengaku, sabu itu merupakan miliknya yang baru ia beli seharga Rp 100 ribu.

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Mustaqim Indra Jaya
Lurah Aek Loba Pekan, RAZ (kanan, kaos merah) menjalani pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba Polres Asahan, Senin (22/6/2020). RAZ ditangkap di sebuah kios kosong di kawasan Dusun I Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan pada Sabtu (20/6/2020) karena memiliki satu paket kecil sabu. 

Laporan Wartawan Tri bun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN -

Oknum Lurah Aek Loba Pekan, berinisial RAZ (50) ditangkap polisi akibat kedapatan memiliki satu buah paketan sabu seberat 0,19 gram.

RAZ ditangkap saat tengah berada di sebuah kios kosong di kawasan Dusun I Kebun Sayur, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, yang nangkap Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja," kata Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting yang ditemui di Polres Asahan, Senin (22/6/2020).

Ditambahkan Nasri, oknum lurah tersebut kini sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas kepemilikan barang haram tersebut.

"Masih diperiksa intensif penyidik. Belum kami gelar kasusnya, karena sedang diperiksa," sebutnya.

Menurut Nasri, kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu, untuk dikonsumsi sendiri.

"Memang pemakai, dua hari sebelum tertangkap, mengakui sempat memakai (sabu) juga," ungkapnya.

Diketahui, penangkapan RAZ berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Dusun I Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat terdapat seseorang baru membeli sabu.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang tengah berada di lokasi sembari membawa tas sandang warna hitam.

Petugas kemudian mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya didapati dari dalam tas sandang hitam milik tersangka, satu buah klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, RAZ mengaku sabu itu merupakan miliknya yang baru ia beli seharga Rp 100 ribu.

Atas temuan itu, petugas langsung memboyong tersangka ke Polsek Pulau Raja.

Selanjutnya RAZ diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani penyidikan.

(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved