Update Covid19 Sumut 22 Juni 2020
RAZIA Penggunaan Masker di Binjai, Masih Banyak Warga Melanggar Perwa
Ini merupakan razia wajib masker kedua yang dilakukan tim gabungan, dengan turun langsung ke jalan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tri bun Medan / Dedy Kurniawan
TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI -
Puluhan pengendara atau pengguna jalan terjaring razia wajib masker, yang digelar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Binjai, Satpol PP, Dishub, dan unsur Forkopimda Binjai.
Razia digelar sesuai Perwa Nomor 16 tahun 2020 di sejumlah ruas jalan Kota Binjai, Senin (22/6/2020).
Para pengendara motor, becak dan mobil terpaksa diberhentikan oleh tim gabungan karena tidak menjalankan Peraturan Walikota tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai.
Di mana salah satu poinnya menginstruksikan warga wajib memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah dan adanya sanksi penahanan Kartu Tanda Penduduk.
"Puluhan pengendara motor masih belum sadar, jadi kami berhentikan karena tidak memakai masker. Ini juga langkah bersama sosialisasi terkait Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2020," kata Kabid Trantib Satpol PP Binjai, Arif B Sihotang.
Warga yang tidak memakai masker sudah mulai dicatat identitasnya sebagai bentuk teguran.
Pihak tim gabungan belum memberlakukan sanksi dan hukuman penahanan KTP karena masih dalam tahap sosialisasi.
Ini merupakan razia wajib masker kedua yang dilakukan tim gabungan, dengan turun langsung ke jalan.
Sebelumnya razia yang yang serupa juga dilakukan sepekan belakangan.
"Masih teguran, nanti kalau mereka tertangkap lagi tidak menggunakan masker, baru KTP mereka kita tahan. Hal itu sebagai hukuman kepada mereka karena tidak mengikuti peraturan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Arif B Sitohang.
Rizki warga yang terjaring razia mengaku tidak mengetahui adanya Perwa No 16 tahun 2020 yang mewajibkan masker ketika di lyar rumah dan akan ada sanksi.
Pria berusia 28 tahun yang bekerja membuka usaha kedai ini baru tahu ada Perwa setelah terjaring razia tim gabungan.
"Sama sekali gak tahu ada Perwa wajib masker dan ada sanksinya. Namanya orang jualan ya gak ikuti kali berita-berita Covid-19. Ke depan lah saya akan pakai masker. Kalau bisa pemerintah pun rutin lah bagikan masker gratis dan bantuan hand sanitizer buat warga," pungkasnya.
(Dyk/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-gugus-covid-19-kota-binjai-satpol-pp-dishub-dan-unsur-forkopimda-binjai.jpg)