Ternyata Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Semak-semak Sudah Kerap Melakukan Aksinya, Ini Baru Ketahuan

Siswi SMP di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat pemuda di semak-semak.

Editor: AbdiTumanggor
M Sudarsono/Surya
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pemerkosaan. (M Sudarsono/Surya) 

Siswi SMP di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat pemuda, di semak-semak.

TRIBUN-MEDAN.com - Berhati-hatilah jika berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, baik itu facebook, whatsapp atau lainnya. Jangan sampai terjadi seperti kasus di bawah ini.

Ada empat sekawan asal Kecamatan Kanor yang kini berurusan dengan Polres Bojonegoro. Mereka adalah Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23).

Mereka semua ditangkap polisi karena memperkosa seorang siswi SMP yang mereka kenal dari sosial media.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menunjukkan barang bukti atas kasus asusila yang menimpa siswi SMP, Jumat (19/6/2020).
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menunjukkan barang bukti atas kasus asusila yang menimpa siswi SMP, Jumat (19/6/2020). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono/Kolase)

Berikut kronologi lengkapnya:

Semula, tersangka bernama Rony ini kenal dengan korban dari media sosial Facebook.

Setelah cukup dekat, mereka lalu berkirim pesan melalui WhatsApp.

Rony kemudian mengajak ketemuan Bunga di sebuah SPBU di Sumberejo dan diberi iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta di sana.

Setelah bertemu, keduanya naik motor berboncengan kemudian menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo.

Tangan korban ditarik paksa oleh pelaku untuk melayani aksi bejatnya.

Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.

Siswi SMP di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat pemuda, di semak-semak Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Senin 8 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.

Atas perlakuan buruk yang diterima, siswi asal Kecamatan Sumberejo itu menceritakan kepada orang tuanya, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi, Selasa 9 Juni 2020.

"Laporan dari ibu korban, lalu kita proses hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Bukan Aksi Pertama

Fakta lain yang terbongkar adalah pelaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dengan korban yang berbeda.

"Pelaku ini sudah tiga kali melakukan persetubuhan kepada para korbannya, modusnya sama kenalan via FB," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, pada kejadian pertama dan kedua, aksi pencabulan itu dilakukan tiga orang.

Namun aksi pertama dan kedua belum didalami, karena tidak ada laporan. Korban juga diduga sudah dewasa.

Untuk modusnya sama, kenalan di FB, dilanjutkan WhatsApp lalu ketemuan dengan menjanjikan uang.

"Aksi pertama dan kedua itu terungkap dari pengakuan pelaku, dilakukan oleh tiga orang pelaku."

"Lalu pada aksi ketiga ini pelaku tambah satu, jadi dilakukan empat orang," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Cewek Bojonegoro Temui Teman Onlinenya di Facebook & Whatsapp (WA), Lalu Petaka Terjadi

****

Kasus Lainnya, Seorang Gadis Remaja Meninggal Setelah Digilir 8 Pria di Tangerang.

Kasus lainnya, Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.

Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.

Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.

Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K. 

Sementara tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.

"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).

Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil dari  penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.

Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April 2020 dilakukan oleh delapan orang pelaku.

Sementara pada 18 April 2020 dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.

Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.

S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.

"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

Kronologis yang dijelaskan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri:

Gadis bernasib malang ini berinisial OR (16).

OR merupakan warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

Pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangkam yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya. 

Pada hari Sabtu, 18 April 2020, sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 (Fikri) menjemput korban.

Kemudian membawa korban ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer.

Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan kesadaran.

Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.

Akibat kejadian tersebut, korban sakit.

Dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.

Pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga  mengeluarkan korban dari rumah sakit.

Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2020, korban meninggal dunia. (*)

Makam korban pemerkosaan di TPU Tanjung Kampung Periyang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Provinsi Banten, yang akan dibongkar, Rabu besok (17/6/2020). (Foto: iNews/Sukron)
Makam RO, korban pemerkosaan di TPU Tanjung Kampung Periyang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Provinsi Banten, dibongkar pada Rabu (17/6/2020). (Foto: iNews/Sukron)

#Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Tangerang yang Dicekoki Pil Eksimer

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada 1 Tersangka Baru pada Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Tangerang yang Dicekoki Pil Eksimer

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved