Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran, Warga Medan Ini Langsung Beli Rumah 2 Lantai dan Mobil

Sidang pembobolan uang miliaran rupiah melalui sistem transaksi elektronik bank pelat merah dengan modus Top Up LinkAja, mengungkap fakta baru

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Tiga terdakwa kasus pembobolan bank pelat merah menjalani sidang melalui teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2020). 

Ricky dan Alianto kemudian melakukan pencairan dengan cara mentransfer uang dari Link Aja ke beberapa rekening bank, dan selanjutnya mengambil uang tersebut di ATM.

"Dari hasil pengambilan tersebut, Riky membagi keuntungan tersebut kepada Jonny sebesar Rp 210 juta, dan Alianto sebesar Rp 205 juta. Sedangkan Riky mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp 737 juta," bebernya.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut bank plat merah ini mengalami kerugian sebesar Rp 1,152 miliar.

"Perbuatan para Terdakwa adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved