Kejari Medan Sita Aset PTPN III yang Dikuasai Masyarakat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sita aset PTPN III yang dikuasai oleh masyarakat berinisal HP.

HO
Petugas berfoto bersama usai pemasangan plang penyitaan aset PTPN III oleh Kejari Medan. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sita aset PTPN III yang dikuasai oleh masyarakat berinisal HP.

Aset itu berupa tanah yang terletak di Jalan Jawa Gang PTP, Kelirahan Sikambing C II, Medan Helvetia berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 978/1998, di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Persero PT Perkebunan Nusantara III.

Kepala Saksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, menjelaskan penyitaan tersebut atas perintah Kajari Dwi Harto, dan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan.

"Bahwa penyitaan dilaksanakan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-01/L.2.10/Fd.2/04/2020 tanggal 28 April 2020 dan surat penetapan pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus nomor: 26/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN tanggal 4 Juni 2020," ucapnya, Jumat (26/6/2020) sore.

Lanjut Bondan, penyitaan tersebut dilaksanakan dengan pemasangan plang dan penandatanganan berita acara penyitaan/pemasangan plang.

"Ditandatangani oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan dan saksi-saksi dari Kepala Kelurahan dan Kepala Lingkungan 6, Kelurahan Sei sikambing C-II," Jelasnya.

Dijelaskannya, awaln pelaksanaan sita mendapat hambatan karena pihak yang menguasai tanah tidak kooperatif dengan mengunci pagar saat petugas hendak masuk dan memasang plang penyitaan.

"Awalnya kita kesusahan memang, karena pagar tersebut dikunci oleh pemilik, namun beberapa saat kemudian, petugas akhirnya dapat mengeksekusi dan memasang plang penyitaan," pungkasnya.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved