Ternyata Cara Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Berbeda dengan Limbah B-3 Lainnya, Begini Caranya
Limbah medis infeksi Covid-19 dikelola dengan cara yang berbeda dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lain.
TRI BUN-MEDAN.com- Limbah medis infeksi Covid-19 dikelola dengan cara yang berbeda dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lain.
Limbah medis ini ditangani secara khusus dengan tenaga yang juga khusus.
Hal tersebut misalnya dilakukan di RSUD dr Soedomo, Kabupaten Trenggalek.
Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS) RSUD dr Soedomo, Oktora Sandy, mengatakan, pihaknya menyediakan tempat pembuangan sementara limbah B3 di rumah sakit untuk menampung limbah medis Covid-19.
Tak hanya limbah dari pasien yang dirawat di rumah sakit, tempat itu juga menampung limbah dari ruang isolasi yang berada di Asrama Balai Diklat setempat.
"Ada prosedur khusus dalam mengelola limbah pasien Covid-19 di RS dan di tempat karantina. Mulai dari penanganan hingga ke tempat pembuangan," kata Oktora.
Limbah dari wabah Covid-19 ini terbagi menjadi tiga jenis.
Pertama limbah makanan bekas pasien, injeksi, dan obat-obatan.
Kedua, limbah padat yang dipakai petugas dan pasien.
Limbah ini seperti baju hazmat, masker, dan alat pelindung diri lain.
"Limbah infeksius ini nantinya dikemas di kantong kresek berwarna kuning. Dibungkus styrofoam, diberi label, dan dimasukkan ke safety box," sambung dia.
Ketiga, yakni limbah cair yang berasal dari kamar mandi pasien Covid-19.
Penanganan limbah ini menggunakan instalasi pengelolaan air limbah yang mengacu aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Petugas yang mengangani limbah tersebut, kata dia, juga menggunakan pakaian khusus.
Dia bilang, petugas harus memakai alat pelindung diri level dua.