Aniaya Rozi Hingga Terluka, Apek Ditangkap saat Tidur di Musholla
Saat ditangkap, Apek tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani penyidikan.
TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Tim Tekab Polres Tanjungbalai menangkap Suryadi Rambe alias Apek (33) warga Jalan Rambutan, Gang Mempelam, Kota Tanjungbalai sangat tengah tertidur di sebuah musholla yang berada tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 14.15 WIB, setelah petugas mendapat laporan tentang keberadaan Apek.
Saat ditangkap, Apek tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani penyidikan.
"Benar, tersangka SR alias A kami tangkap saat sedang tidur di sebuah rumah ibadah. SR alias A ini kami tangkap atas laporan seorang pria bernama DTM M Rozi," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (27/6/2020).
Apek merupakan pelaku penganiayaan terhadap DTM M Rozi pada Selasa (23/6/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai.
• Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan AA (37) terhadap Istrinya SM (17)
Ketika itu, Apek yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba langsung memukulkan sebuah batu ke kepala DTM M Rozi dari arah belakang.
Korban pun terkejut atas kehadiran dan perlakuan Apek. Akibatnya korban pun mengalami luka dibagian kening dan pipi.
"Untuk motif masih kami dalami. Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik," sebut Putu.
Atas perbuatannya, tersangka Apek dapat disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.(ind/tri bun-medan.com)