Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Kabar Segera Cair, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I - IV

Gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/tri bunnews via tri buntimur.com
Gaji PNS 

TRI BUN-MEDAN.com -

Gaji ke 13 PNS atau ASN tahun 2020 akan segera cair.

Ada besaran untuk masing-masing golongan yang akan mendapatkan gaji ke 13.

Ternyata, terkait pembayaran gaji ke 13 PNS ini masih dalam tahap pembahasan.

Selain itu, juga masih mempertimbangkan terkait beberapa hal termasuk situasi pandemi.

Istilah " gaji ke-13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Kabar terbaru terkait pengumuman, Gaji ke-13 PNS tahun 2020 bakal segera cair.

Istilah " Gaji ke-13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

 BREAKING NEWS: Satlantas Polresta Medan Gratiskan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved