Sering Salah Sasaran, UU ITE Dipandang Kurang Baik untuk Masyarakat
UU ITE ini sangatlah sering salah sasarsan, terkadang kita melihat orang yang ingin meminta haknya saat ini dapat dipidanakan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pencemaran nama baik dan tak sedikit yang harus berakhir di jeruji besi.
Hal tersebut disesalkan oleh Maswan Tambak selaku Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan.
Menurutnya, UU ITE tersebut sering salah sasaran, dimana bagi orang yang ingin mendapatkan haknya ataupun yang ingin memberitahukan teman-temannya dapat dipidana.
"UU ITE ini sangatlah sering salah sasarsan, terkadang kita melihat orang yang ingin meminta haknya saat ini dapat dipidanakan," ujarnya kepada Tri bun Medan, Sabtu(27/6/2020).
Ia memberikan dua buah contoh perkara yang saat ini sedang viral.
• Sidang Lanjutan Tagih Utang di Media Sosial, Suami Terdakwa: Fitriani Ingin Berikan Jaminan Emas
"Kita ambil contoh perkara menagih hutang melalui Instagram, dan aktivis yang dipenjarakan. Mereka ingin meminta hak mereka akan dikabulkan, namun sebaliknya, keduanya malah saat ini harus menjadi terdakwa di pengadilan," katanya.
Dijelaskannya, perkara menagih utang melalui Instagram sangatlah tidak jelas.
"Seperti terdakwa yang diutangi, diakan hanya minta agar uangnya dikembalikan," ujarnya.
Kemudian aktivis yang dipidanakan, sangatlah lucu, karena hanya memposting video dirinya sedang berorasi.
Selanjutnya, Maswan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan media sosial ataupun elektronik.
Sebab saat ini semuanya dapay dipidanakan walau sekecil apapun.(cr2/tri bun-medan.com)