Breaking News

Update Covid19 Sumut 29 Juni 2020

BREAKING NEWS: Disebut Covid-19, 11 Warga Gugat Gugus Tugas Pematangsiantar ke Pengadilan

Gugatan ini dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
Sebanyak 11 warga mendatangi Pengadilan Negeri Pematangsiantar diwakili penasihat hukum LBH untuk menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Sejumlah warga Gang Demak, Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang sempat dinyatakan reaktif Covid-19 pada awal April 2020 akhirnya menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Gugatan ini dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Totalnya ada 11 warga menggugat Gugus Tugas yang dipimpin Wali Kota Hefriansyah Noor, Senin (29/6/2020).

Gugatan warga ini dikuasakan kepada Ketua RT Abdul Wahid yang juga sempat dinyatakan Reaktif Covid-19 dan diisolasi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Kisah Sutiem, Pedagang Pecal di Siantar Sembuh dari Covid-19 Kini Alami Kesulitan Ekonomi

Satu anggota tim kuasa hukum warga Gang Demak, Binaris Situmorang mengatakan gugatan warga bersifat Class Action, yang di mana materinya adalah penanganan Covid-19 yang diberikan pemerintah kepada warganya.

"Dalam hal ini, ketua RT Abdul Wahid sebagai kuasa warga, bertindak menggugat Class Action yang sudah dilegalisir oleh pengadilan. Materinya dalam hal dasar hukum Perma Nomor 1 tahun 2002," ujar Binaris.

Ia menyampaikan gugatan kepada Panitia Percepatan Penanganan Covid-19 dilayangkan lantaran telah merugikan warga secara materil maupun immateril.

"Materinya di sini, mereka (korban) merasa mengalami kerugian material dan immaterial. Mereka merasa ditangani secara buruk, terhalang melanjutkan ekonomi dan nama baik warga ini di hadapan masyarakat seperti dilecehkan," terangnya.

Warga menilai, mereka dituduh terpapar Covid-19, tapi penangananan (perawatan khusus) itu tidak ada,

"Malah diperiksa lagi ternyata negatif. Petugas Covid-19 tidak melakukan semacam setelah warga tidak lagi Covid-19, sehingga hanya tuduhan semata yang ada," jelasnya.

Anggota DPRD Siantar Astronout Nainggolan Tagih Janji Pemko Berani Tidak Tertibkan Bangunan Efarina?

Adapun tuntutan ke-11 warga terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar secara materil mencapai Rp 118,3 juta yang mana perhitungan pendapatan harian selama dua bulan hingga tiga bulan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Abdul Wahid Katino (RT), yang bekerja sebagai pedagang mi balap dan khatib mengklaim kerugian Rp 11,3 juta

2. Sutiem, pedagang mi pecal, klaim kerugian Rp 18 juta

3. Burhanuddin Pakpahan, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 9 juta

4. Rian Handoko, karyawan toko, klaim kerugian Rp 3 juta

5. Sulastri, pedagang mi pecal, klaim kerugian Rp 9 juta

6. Saidani, pedagang sarapan, klaim kerugian Rp 6 juta

7. Kamisuri, pedagang gas, klaim kerugian Rp 8,1 juta

8. Karsono, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 9 juta

9. Muhammad Aspari, pedagang kebab, klaim kerugian Rp 12 juta

10. Fahriza Amri Simatupang, pedagang pecel, klaim kerugian Rp 15 juta

11. Syaiful Amri Hasibuan, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 12 juta.

Kemudian warga juga masing-masing menuntut kerugian immaterial dengan nilai masing-masing mencapai Rp 1 juta atau total Rp 11 juta. Mereka menuntut adanya pemulihan nama baik setelah sempat dinyatakan reaktif Covid-19.

Dalam wawancara dengan ketua RT Abdul Wahid Katino, sebelumnya, pria yang sehari-hari berdagang sarapan mi balap ini justru mengaku kala itu dirinya sedang dalam kondisi lemah, lantaran tiga hari sebelum dinyatakan reaktif, orangtua meninggal dunia.

"Senin sore itu, saya masuk ruang isolasi di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar. Besoknya saya di-swab tes. Katanya, hasilnya baru keluar 14 hari. Sementara info di media, tiga hari ada yang bisa keluar," keluh Wahid.

Selama itu pula Wahid mengaku seperti tak diperhatikan.

SEBARAN Terkini 55 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Terbanyak Medan, Deliserdang, dan Siantar

Ia tak mendapatkan perawatan medis khusus dan tak pernah ditanya dan diobati perihal penyakit bawaan sebelum dinyatakan reaktif.

Wahid menyampaikan penanganan terhadap dirinya sebatas diawasi, diberi gizi dan berjemur.

Padahal kata Wahid, ia juga memiliki penyakit asam lambung dan diabetes yang barangkali hal itu memicu dirinya terinfeksi Covid-19 bila benar.

"Kalau penyakit saya gak diobati, ya setiap swab tes lagi pasti positif lagi. Namanya nggak diobati. Begini-begini aja sampai saya rasa waktu saya habis," ujar Wahid sembari menambahkan dirinya dinyatakan positif Covid-19 pada (17/5/2020) setelah diisolasi sejak (5/4/2020).

Pemko Siantar Akan Pelajari Gugatan Warga

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal menyampaikan gugatan yang dilayangkan oleh warga Gang Demak sah-sah saja bila merasa dirugikan.

"Pada prinsipnya NKRI Negara hukum, bagi setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan atas suatu tindakan pemerintah mempunyai hak melalui jalur hukum untuk melakukan gugatan baik secara individu atau class action, biar hakim yang memutuskan," kata Hery.

Ditanya soal materi gugatan warga terhadap pemerintah layak atau tidak, Hery mengaku masih mempelajari bila telah menerima salinan resminya.

"Siap bang, kalau sudah resmi masuk ke pemko akan kami pelajari bang," tutupnya.(tmag/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved