Update Covid19 Sumut 29 Juni 2020
Dinyatakan Reaktif Corona, 11 Warga Gugat Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar ke Pengadilan
Sejumlah warga Gang Demak, Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, mengajukan gugatan ke pengadilan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Sejumlah warga Gang Demak, Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang sempat dinyatakan reaktif Covid-19 pada awal April 2020, mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pihak tergugat adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Gugatan ini dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Total ada 11 warga menggugat Gugus Tugas yang dipimpin Wali Kota Hefriansyah Noor, Senin (29/6/2020).
Gugatan warga ini dikuasakan kepada Ketua RT Abdul Wahid yang juga sempat dinyatakan Reaktif Covid-19 dan diisolasi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Satu anggota tim kuasa hukum warga Gang Demak, Binaris Situmorang mengatakan gugatan warga bersifat Class Action.
Materi gugatan adalah penanganan Covid-19 yang diberikan pemerintah kepada warganya.
"Dalam hal ini, ketua RT Abdul Wahid sebagai kuasa warga, bertindak menggugat Class Action yang sudah dilegalisir oleh pengadilan. Materinya dalam hal dasar hukum Perma Nomor 1 tahun 2002," ujar Binaris.
Ia menyampaikan gugatan kepada Panitia Percepatan Penanganan Covid-19 dilayangkan lantaran telah merugikan warga secara materiil maupun imateriil.
"Materinya di sini, mereka (korban) merasa mengalami kerugian material dan imateriil. Mereka merasa ditangani secara buruk, terhalang melanjutkan ekonomi dan nama baik warga ini di hadapan masyarakat seperti dilecehkan," terangnya.
Warga menilai, mereka dituduh terpapar Covid-19 tapi penangananan (perawatan khusus) itu tidak ada,
"Malah diperiksa lagi ternyata negatif. Petugas Covid-19 tidak melakukan semacam tindakan setelah warga tidak lagi Covid-19, sehingga hanya tuduhan semata yang ada," jelasnya.
Adapun tuntutan 11 warga terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar secara materil mencapai Rp 118,3 juta.
Perhitungannya yakni pendapatan harian selama 2 bulan hingga 3 bulan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Abdul Wahid Katino (RT), yang bekerja sebagai pedagang mi balap dan khatib mengklaim kerugian Rp 11,3 juta
2. Sutiem, pedagang mi pecal, klaim kerugian Rp 18 juta
3. Burhanuddin Pakpahan, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 9 juta
4. Rian Handoko, karyawan toko, klaim kerugian Rp 3 juta
5. Sulastri, pedagang mi pecal, klaim kerugian Rp 9 juta
6. Saidani, pedagang sarapan, klaim kerugian Rp 6 juta
7. Kamisuri, pedagang gas, klaim kerugian Rp 8,1 juta
8. Karsono, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 9 juta
9. Muhammad Aspari, pedagang kebab, klaim kerugian Rp 12 juta
10. Fahriza Amri Simatupang, pedagang pecel, klaim kerugian Rp 15 juta
11. Syaiful Amri Hasibuan, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 12 juta.
Selain itu, warga juga menuntut kerugian imateriil dengan nilai masing-masing mencapai Rp 1 juta atau total Rp 11 juta.
Mereka menuntut adanya pemulihan nama baik setelah sempat dinyatakan Reaktif Covid-19.
Dalam wawancara dengan ketua RT Abdul Wahid Katino, sebelumnya, pria yang sehari-hari berdagang mi balap ini menyebutkan kala pemeriksaan itu dirinya sedang dalam kondisi lemah lantaran orangtuanya meninggal dunia.
"Senin sore itu, saya masuk ruang isolasi di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar. Besoknya saya di-swab tes. Katanya, hasilnya baru keluar 14 hari. Sementara info di media, 3 hari ada yang bisa keluar," keluh Wahid.
Selama itu pula Wahid mengaku seperti tak diperhatikan.
Ia tak mendapatkan perawatan medis khusus dan tak pernah ditanya dan diobati perihal penyakit bawaan sebelum dinyatakan reaktif.
Wahid menyampaikan penanganan terhadap dirinya sebatas diawasi, diberi gizi dan berjemur.
Padahal, kata Wahid, ia juga memiliki penyakit asam lambung dan diabetes yang barangkali hal itu memicu dirinya terinfeksi Covid-19 bila benar.
"Kalau penyakit saya gak diobati, ya setiap swab tes lagi pasti positif lagi. Namanya gak diobati. Begini-begini aja sampai saya rasa waktu saya habis," ujar Wahid sembari menambahkan dirinya dinyatakan positif Covid-19 pada (17/5/2020) setelah diisolasi sejak (5/4/2020).
Pemko Siantar Akan Pelajari Gugatan Warga
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal menyampaikan gugatan yang dilayangkan oleh warga Gang Demak sah-sah saja bila merasa dirugikan.
"Pada prinsipnya NKRI Negara hukum, bagi setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan atas suatu tindakan pemerintah mempunyai hak melalui jalur hukum untuk melakukan gugatan baik secara individu atau class action, biar hakim yang memutuskan," kata Hery.
Ditanya soal materi gugatan warga terhadap pemerintah layak atau tidak, Hery mengaku akan mempelajari bila telah menerima salinan resminya.
"Kalau sudah resmi masuk ke pemko akan kami pelajari," tutupnya.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)