Polemik PPDB Jalur Zonasi

Kisruh PPDB Jalur Zonasi di Karo, Pihak Sekolah dan Cabdis Sebut Berkas Pendaftar Ditentukan Jarak

Puluhan calon siswa ini tidak terima jika mereka gagal masuk ke dua sekolah tersebut karena kalah oleh calon siswa yang menggunakan surat domisili.

TRIBUN MEDAN/M NASRUL
PULUHAN orangtua dan calon siswa yang sebelumnya mendaftar ke SMAN 1 dan SMAN 2 Kabanjahe, menggeruduk Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (30/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Proses verifikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun 2020 di Kecamatan Kabanjahe, menuai polemik.

Pasalnya, proses verifikasi dan penentuan bagi siswa yang lulus dianggap sarat akan kecurangan.

Hal ini, diungkapkan oleh puluhan calon siswa yang sebelumnya mendaftar ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabanjahe, dan SMAN 2 Kabanjahe.

Puluhan calon siswa ini tidak terima jika mereka gagal masuk ke dua sekolah tersebut karena kalah oleh calon siswa yang mendaftar menggunakan surat domisili yang diduga banyak yang dimanipulasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Kabanjahe Eddyanto Bangun mengungkapkan jika dalam proses PPDB ini pihaknya dari sekolah hanya berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap berkas dari calon siswa.

Dirinya mengatakan, untuk permasalahan berkas ini pihaknya juga hanya melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.

Kisruh PPDB Online Jalur Zonasi, Panitia Sebut Jarak Dihitung GPS

"Fungsinya sekolah inikan melakukan verifikasi dari calon siswa secara online, ya kita lakukan verifikasi sesuai aturan," ujar Eddyanto, Selasa (30/6/2020).

Saat ditanya perihal berkas yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya mengaku jika berkas Kartu Keluarga (KK) dan surat domisili memang dibenarkan. Untuk itu, dirinya mengatakan pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap kedua berkas tersebut.

"Memang untuk berkas itu boleh KK atau surat domisili, ya kita memverifikasi berdasarkan kedua berkas itu. Kita juga tidak memiliki wewenang untuk menolaknya," katanya.

Ketika ditanya perihal wewenang sekolah untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan itu benar atau tidak, pria berkacamata itu mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Dirinya mengatakan, setelah pihak sekolah melakukan verifikasi pihaknya juga menyerahkan kembali berkas tersebut ke Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan.

BREAKING NEWS, Ombudsman Desak Gubernur Segera Selesaikan Carut Marut PPDB SMA di Sumut

Dikonfirmasi perihal hal ini ke pihak Cabdis Pendidikan Kabanjahe, Kacabdis Pendidikan Kabanjahe Syahri Ginting mengungkapkan kedua berkas itu juga merupakan data yang sah. 

Sama seperti Eddyanto, Syahri mengatakan pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk melacak apakah surat yang diberikan tersebut benar atau tidak.

"Jadi yang kita periksa itu, yang memang benar ditandatangani oleh yang berwenang. Dan untuk penerimaan zonasi itu, memang lebih diutamakan bagi pendaftar yang jaraknya lebih dekat," ucapnya.

Pantau Penyerahan Berkas PPDB SMP, Kadis Pendidikan Karo Minta Sekolah Perketat Protokol Kesehatan

Syahri menjelaskan, untuk proses verifikasi berkas juga dilakukan dengan menggunakan sistem. Jika memang berkas yang dimasukkan itu masih masuk ke dalam zona yang telah ditetapkan oleh sistem, maka berkasnya akan otomatis diterima.

"Kalau memang terbaca oleh sistem, akan kita teruskan, kalau tidak itu ya kita tolak. Kalau untuk maksimal zonasi itu sejauh 20 kilometer," pungkasnya. (cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved