Breaking News

Renggut Nyawa Rojer Siahaan, Tiga Mahasiswa Nomensen Dituntut 8 Tahun Penjara

- Sidang lanjutan kasus kekerasaan hingga merenggut nyawa seorang mahasiswa HKBP Nommensen, Rojer Siahaan, kembali digelar di PN Medan, Selasa (30/6)

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Tiga terdakwa mahasiswa Nomensen mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. 

Setelah itu, sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa tersebut untuk maju.

Terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli kampus Universitas HKBP Nommensen Medan, dan melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Pertanian.

Kemudian Indra Kaleb Situmorang dan beberapa mahasiswa yang sebelumnya telah memegang tongkat besi, memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian menggunakan tongkat besi tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, diantaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju ke arah parkiran Fakultas Kedokteran," katanya.

Tambah Jaksa, kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa mahasiswa lainnya.

Sedangkan Eka Putra Pardede menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.

"Berdasarkan Visum et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan No. 10/IKF/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Ismurrizal, S.H, Sp.F dimana korban Rojer Siahaan disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban Rojer Siahaan mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat trauma tajam," kata Jaksa.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved