Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan

HUKUMAN MATI Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin, Reaksi Anak Korban pada 3 Terdakwa

Hukuman yang sama juga dijatuhkan hakim kepada 2 terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Dok/TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Zuraida Hanum 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin divonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Ketiga tersangka yaitu istri korban Zuraida Hanum (41) dihukum mati, sedangkan Muhammad Jefri Pratama (42) dihukum penjara seumur hidup dan Muhammad Reza Fahlevi (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Sontak hal ini membuat pembacaan putusan ini membuat seisi ruangan Cakra 8 PN Medan gemuruh, putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup.

Sementara dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu dengan putusan tersebut.

Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.

Bahkan, terlihat Kenny menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny.

Lalu, Kenny semakin menjadi-jadi menangis bersama Cut.

sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Harapan Anak Jamaluddin

Sebelumnya, kedua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tampak menghadiri sidang putusan perkara pembunuhan ayahnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni istri Jamaluddin Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29).

Sekitar pukul 11.15 WIB, keduanya tampak memasuki ruang sidang Cakra 8, Kenny terlihat mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sedangkan Rajif terlihat necis dengan kemeja putih dan kacamata memasuki ruangan.

Kenny terlihat ditemani Bekas asisten pribadi (aspri) Hakim Cut Rafika Lestari.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Diwawancarai Tri bun-medan.com, Kenny berharap agar ibu tirinya tersebut dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetusnya.

Kenny menyebutkan bahwa apabila nantinya hakim menghukum lebih rendah seperti 20 tahun penjara, ia akan meminta agar Jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Zuraida Hanum (41) terdakwa pembunuhan suaminya Hakim Jamaluddin telah bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Amatan Tri bun-medan.com, sekitar pukul 10.55 WIB Zuraida terlihat mengenakan kemeja putih dengan jilbab hitam dan masker saat menunggu sidang secara online ini.

Dua pelaku lainnya, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) juga telah bersiap, keduanya terlihat berwajah lesu dan menunggu dimulainya sidang.

Jefri dan Zuraida terlihat kompak mengenakan kemeja putih. Sedangkan Reza terlihat mengenakan kaos berwarna merah.

Hal menarik sebelum memulai persidangan, Zuraida tampak menunjukkan cincin pernikahan di jari manisnya.

Sambil memegang hidungnya, Zuraida menunjukkan cincin emas tersebut tepat depan kamera.

Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin  saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Sebelum pembacaan putusan

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan TRI BUN-MEDAN.com, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Kedua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tampak menghadiri sidang putusan ayahnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Kedua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tampak menghadiri sidang putusan ayahnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Kolase/TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza. 

Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban  ditemukan warga  di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.  

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved