Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan
Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Zuraida Hanum (41) akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin divonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Ketiga tersangka yaitu istri korban Zuraida Hanum (41) dihukum mati, sedangkan Muhammad Jefri Pratama (42) dihukum penjara seumur hidup dan Muhammad Reza Fahlevi (29).
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Sontak hal ini membuat pembacaan putusan ini membuat seisi ruangan Cakra 8 PN Medan gemuruh, putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup.
Sementara dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu dengan putusan tersebut.
Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.
Bahkan, terlihat Kenny menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny.
Lalu, Kenny semakin menjadi-jadi menangis bersama Cut.
sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.