Aksi Tolak RUU HIP di Sumut
BREAKING NEWS, Detik-detik Massa Aksi Tolak RUU HIP Padati Masjid Raya Al Mashun Medan
Ratusan orang dari berbagai elemen berunjukrasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Hendrik Naipospos
TRI BUN-MEDAN.COM - Ratusan orang dari berbagai elemen berunjukrasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi polemik, Jumat (3/7/2020) siang
Pantauan wartawan www.tri bun-medan.com, massa mulai berdatangan pukul 13.00 WIB usai Salat Jumat.
Mereka berkumpul di sekitar Mesjid Raya Al Mashun Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Dari sini mau menuju kantor DPRD Sumut," ujar seorang peserta aksi.
Sekitar pukul 13.40 WIB, massa pun mulai bergerak menuju kantor DPRD Sumut.
Sambil membawa spanduk dan umbul-umbul, massa melakukan long march menuju kantor dewan.
Selain massa aksi, puluhan anggota TNI/Polri, Satpol PP hingga Dishub Pemko Medan turut memantau sekaligus mengamankan situsi dan mengatur lalu-lintas yang padat.
Pemerintah tak setuju
Menko Polhukam Mahfud MD tegas menyebutkan bahwa pemerintah tidak setuju isi RUU tersebut.
"Akhir-akhir ini terjadi perdebatan panas ketika muncul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi. Pemerintah sendiri pada sikap tidak setuju dengan isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila itu dalam dua hal," tutur Mahfud saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumut di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (3/7/2020)
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa alasan pertama adalah tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Satu, tidak setuju kalau tidak dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66. Pemerintah tidak setuju. Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 suatu ketetapan yang mengatakan bahwa Partai Komunis Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu yang menjadi penolakan masyarakat," tegasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa hal ini adalah sikap pemerintah, dengan alasan kedua bahwa RUU HIP tersebut dapat memeras Pancasila.
"Kita katakan pemerintah akan sampaikan sikap itu. Yang kedua, kita tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila, trisila diperas lagi menjadi ekasila," tuturnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa konsep trisila dan ekasila hanya sebuah sejarah yang tak bisa dijadikan sebuah undang-undang.
"Apakah ada konsep trisila-ekasila itu? Ada. Tetapi itu sejarah, bukan dogma. Sejarah ketika dirumuskan dulu. Isinya idenya ada 5, bisa diperas menjadi tiga, bisa diperas menjadi satu, itu sejarah," pungkasnya.
(can/tri bun-medan.com)