Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rincian Terbaru Sejak 1 Juli 2020

Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI JKN pada tahun berikutnya atau 2021.

Editor: AbdiTumanggor
Antara/Risky Andrianto Via Serambinews.com/Tribun-Medan.com/Riski Cahyadi
BPJS kesehatan direncanakan naik tahun 2020. 

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rincian Terbaru per 1 Juli 2020. 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah.

Dalam kebijakan yang diteken Mente

M7eminta keterangan dari pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).

M Meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

ri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Juni 2020 itu, menyebut bahwa pemerintah pusat menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada periode tahun 2020. 

Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI JKN pada tahun berikutnya atau 2021.

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Larangan Plastik hingga Pajak Netflix

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK No. 78 tahun 2020 yang dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (2/7).

Dari aturan itu, Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat.

Juga pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian pada Pasal 3 menyebutkan bahwa pertama, iuran bagi Peserta PBI JKN yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Kedua, iuran bagi peserta PBI JKN dibayar oleh Pemerintah Pusat. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rincian Terbaru per 1 Juli 2020

Ketiga, untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan, pemerintah daerah diminta berkontribusi membayar iuran bagi peserta PBI JKN sesuai kapasitas fiskal daerah.

Keempat, iuran bagi peserta PBI JKN sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.

Kelima, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JKN pada tahun depan atau 2021 dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, dijelaskan juga mengenai peserta PBPU dan BP kelas III yang dikenai iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. 

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved