Mahasiswa Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan UKT di UINSU, Begini Syaratnya

UINSU mengeluarkan surat edaran nomor B.27/UN.11.R pada 24 Juni 2020 kemarin mengenai Keringanan Biaya UKT semester gasal periode 2020/2021.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/KARTIKA
UINSU kembali memperpanjang masa lockdownnya hingga 11 Juli 2020. Kebijakan ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pandemi wabah corona beberapa bulan belakangan ini menimbulkan merosotnya perekonomian baik dari kalangan bawah hingga atas.

Berangkat dari faktor tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengeluarkan surat edaran nomor B.27/UN.11.R pada 24 Juni 2020 kemarin mengenai Keringanan Biaya UKT semester gasal periode 2020/2021.

Keringanan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa Program Diploma III dan Strata I (sarjana) tahun masuk 2014 hingga 2019.

Kepala Humas UINSU, Yuni Salma mengungkapkan bahwa pengajuan keringanan UKT ini untuk membantu mahasiswa yang terdampak corona dengan memberikan keringanan pemotongan 10 persen dari UKT.

"UINSU memberikan keringanan biaya UKT sebesar 10 persen sesuai ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi bagi mahasiswa yang ingin mengajukan," ujar Yuni, Kamis (3/7/2020).

Adapun syarat pengajuan keringanan UKT ini, mahasiswa wajib mengunggah scan surat permohonan keringanan UKT dan scan surat kebenaran semua dokumen bermaterai 6000.

Selain itu, mahasiswa wajib memilih salah satu syarat pilihan untuk pengajuan surat keringanan UKT, di antaranya scan surat kematian dari lurah/camat/kepala desa.

Selain surat kematian, mahasiswa dapat melampirkan surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), surat keterangan penutupan tempat usaha, ataupun mengunggah surat penurunan pendapatan secara signifikan akibat Covid-19 dari kepala desa, lurah, ataupun camat.

Dalam pengajuan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengunggah melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id/.

Yuni menjelaskan bahwa pengajuan keringanan UKT tidak diberlakukan bagi mahasiswa yang orang tuanya memiliki profesi sebagai abdi negara ataupun penerima beasiswa.

"Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya berprofesi sebagai pejabat negara, anggota DPRD/DPR/DPD, PNS, TNI/Polri, hakim, pegawai BUMD/BUMN. Selain itu, keringanan biaya UKT tidak diberikan kepada mahasiswa atau mahasiswi yang mendapat beasiswa bidik misi, beasiswa pemda, mahasiswa yang berada dalam kelompok UKT kelompok I," terang Yuni.

Pengajuan keringanan UKT sudah dimulai sejak Rabu, 1 hingga 26 Juli 2020. UINSU juga membuka layanan informasi melalui nomor 0821-6433-8869 atau 0823-6742-4383.

(cr13/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved