Pemkab Taput Sudah Tetapkan Protokol Acara Adat/Pesta, jika Dilanggar Akan Dibubarkan

Bupati Nikson menyampaikan Forkopimda Taput telah menetapkan sejumlah aturan terkait acara adat atau pesta di wilayah Taput.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Ist
Forkopimda Taput ketika menetapkan suatu Penerapan Protokol Acara Adat/Pesta di Era Menuju Tatanan Hidup Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara. 

“Aturan ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah tapi untuk kepentingan kita semua, ini persoalan nyawa dan persoalan kehidupan kita," kata Wabup saat sosialisasi.

Acara pranikah dan pemberkatan pernikahan di gereja, disebut Sarlandy, harus selesai sebelum 10.30 dan tidak diperkenankan bersalaman.

Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan gugus tugas penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut.

TANGIS Dokter Sugih Wibowo Rawat 190 Pasien Seorang Diri, Berlinang Air Matanya Rindu Keluarga

Usai Kepergok di Hotel, Pelakor Ini Malah Sengaja Bikin Video Mesum lalu Dikirim ke Istri Sah MY

Wakil Bupati juga menjelaskan tentang ketentuan tata cara penguburan mayat yang bukan pasien positif Covid-19 yang dibagi 2 yaitu ‘sarimatua dan saurmatua’.

Pihak keluarga yang berduka wajib melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya.

“Pelaksanaan seluruh kegiatan adat harus dilaksanakan seringkas mungkin.

Saya harapkan para camat tetap melakukan sosialisasi Kesepakatan Bersama ini hingga ke desa, lakukan juga koordinasi termasuk dengan Gugus Tugas Kabupaten agar pelaksanaan tugas ini berjalan dengan baik.

Kita akan terus melakukan evaluasi secara bertahap agar kita bisa mengetahui perkembangan sesuai dengan pemberian ijin pelaksanaan pesta,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Taput menjelaskan terkait acara akad nikah bagi umat muslim, pihak keluarga harus menyediakan APD protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Kemudian, peserta prosesi akad nikah dilakukan di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.

Tamu pernikahan yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan masjid atau gedung pertemuan.

Bagi keluarga yang datang dari luar Kabupaten Tapanuli Utara wajib memberikan keterangan surat uji test rapid test.

“Proses pernikahan tidak lebih dari 1 jam, makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus, dan pemberian kado ditentukan di tempat tersendiri tanpa bersalaman atau kontak fisik,” ujar Ketua MUI Taput.

“Begitu juga jika ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi makan tim keamanan gugus tugas penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut," imbuhnya.

Angkot Tiba-tiba Terbakar di Tengah Jalan, Sopir dan Penumpang Berhamburan Keluar

INFO POLISI, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Personel Polisi Dari Jenderal hingga Tamtama

Sementara Ketua LADN Taput menjelaskan tata cara pelaksanaan acara adat di gedung atau di luar gedung halaman rumah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved