Daftar 5 Bandara yang Mengadakan Rapid Test (PCR) Bagi Calon Penumpang, Berikut Harganya!

Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan: KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah

dok. AP II
Di bandara AP II kini ada fasilitas rapid test, dioperasikan oleh pihak lain. Contohnya di Bandara Soekarno-Hatta, Holding BUMN Farmasi membuka fasilitas rapid test 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3 sehingga membantu traveler yang harus terbang mendadak, misalnya dalam rangka dinas. 

Calon penumpang yang melalui Bandara Soekarno-Hatta juga bisa menjalani drive thru rapid test.

Lokasi di Soewarna Business Park.

Layanan ini digelar oleh Laboratorium Klinik Berlian dengan dukungan Realy Tech.

Untuk bisa melakukan rapid test ini, calon penumpang tidak perlu turun dari kendaraan, dengan biaya sebesar Rp 199.000.

Hasil tes keluar dalam waktu 7 menit saja. Layanan ini buka pada pukul 04.00-20.00 WIB.

3. Bandara Husein Sastranegara 

Bandara Husein Sastranegara di Bandung menjadi hub bagi penerbangan pesawat baling-baling (turboprop/propeller) untuk rute di dalam Jawa, dan luar Jawa.
Bandara Husein Sastranegara di Bandung menjadi hub bagi penerbangan pesawat baling-baling (turboprop/propeller) untuk rute di dalam Jawa, dan luar Jawa. (Dok. AP II)

Bandara Husein Sastranegara Bandung juga menyediakan layanan rapid test di Area Curbside Terminal Keberangkatan Domestik.

Fasilitas ini telah dibuka secara resmi pada 1 Juni 2020 lalu.

Bagi calon penumpang yang hendak melakukan rapid test di bandara ini akan kena biaya sebesar Rp 225.000.

Hasil tersebut akan keluar dalam waktu sekitar 15 menit.

4. Bandara Supadio 

Fasilitas rapid test juga tersedia di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Layanan ini telah dibuka sejak 17 Juni lalu di eks Gedung VIP yang berada di sebelah Barat Laut Terminal Kedatangan Bandara Supadio.

Fasilitas rapid test bekerj asama dengan Kimia Farma. Tarifnya sebesar Rp 280.000.

Syarat untuk mengikuti tes tersebut adalah cukup melampirkan KTP bagi orang dewasa, sedangkan anak-anak menggunakan kartu keluarga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved