Terkait Pembunuhan Dodi Sumanto, Polsek Percut Seituan Masih Lakukan Penyelidikan

Pelaku pembunuhan yang telah melanggar pasal 338 KUH Pidana berhasil ditangkap setelah mendapatkan laporan dari warga.

Tayang:
TRI BUN MEDAN/Maurits
MAPOLSEK Percut Seituan. 

"Dalam peristiwa ini, ada beberapa barang bukti yang kita peroleh, antara lain sebuah cangkol berlumuran darah, sebuah martil, sepasang sendal jepit, dan sebuah ember berisi kacoan semen," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved