BABAK BARU Wanita Digerebek Bersama PNS di Hotel Medan, Rencana Laporkan Si Pria ke Polrestabes
Pihaknya akan melaporkan MY atas tuduhan percabulan karena kliennya masih anak di bawah umur.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tri bun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Wanita yang digerebek di sebuah kamar hotel di Medan, JOH (19) berencana melaporkan pria yang bersama dirinya seorang PNS Kecamatan Medan Polonia berinisial MY alias Ardi (32) ke Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum JOH, Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan MY atas tuduhan percabulan karena kliennya masih anak di bawah umur.
Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan MY dengan pasal 293 KUHPidana.
Bunyi pasal 293 KUHPidana adalah "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"
"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (JOH) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya saat dikonfirmasi, Tri bun-medan.com, Sabtu (4/7/2020) lewat sambungan selular.
Dedi menerangkan bahwa JOH saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian JOH dalam kondisi bujuk rayu.
"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.
Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama JOH akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga.
"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia. Kalau keluarga mengacc semuanya kita akan melaporkan karena dia sedang melaporkan dengan kedua orang tuanya. Kita masih menunggu keputusan keluarga besar, karena menyangkut marwag keluarga. Kita belum tahu tergantung permintaan keluarga, kalau kita sifatnya kuasa hukum dan tidak bisa mengambil keputusan," jelasnya.
Poin lainnya yang akan dilaporkan pihak JOH adalah terkait foto dan video yang telah beredar terkait penggerebekan di hotel yang tidak berimbang.
Bagi Dedi, hal tersebut membuat nama kelurga besar JOH tercoreng.
"Ini nama baik keluarga besar, yang paling utama masalah IT, masalah foto-foto itu siapa yang menyebarluaskan ada tidak izin pemilik foto itu. Ini sudah mencemarkan nama baik dia, karena belum ada hak jawab dia, langsung divonis berzinah. Harusnya ada hak jawab," ungkapnya.
Namun, terkait laporan tersebut, Dedi menyebutkan pihaknya belum mengetahui akan ditujukan kepada siapa.
"Kita belum tahu ditujukan kepada siapa, tapikan itu sudah beredar di media sosial, media cetak dan online," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, istri dari oknum PNS MY alias Ardi, Nurul Indah (28) warga Medan Johor telah melaporkan perbuatan suaminya bersama wanita ke Polda Sumut SPKT Poldasu dengan Nomor STTLP/1174/VII/2020/Sumut/
(vic/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kuasa-hukum-joh-dedi-suheri-sh-bersama-kliennya.jpg)