Breaking News

Pilkada di Tengah Pandemi, KPUD Karo Tambah 236 TPS dan Ratusan Petugas

KPU RI telah mengeluarkan beberapa peraturan tambahan. Salah satu peraturan terbaru ini, menyangkut jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPUD Karo divisi perencanaan data dan informasi Rikardo Sitepu 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Dalam proses Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan beberapa peraturan tambahan. Salah satu peraturan terbaru ini, menyangkut jumlah maksimal pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPUD Karo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rikardo Sitepu, mengungkapkan untuk di Kabupaten Karo sendiri pada Pemilu-pemilu sebelumnya, pihaknya menetapkan jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 800 orang.

Namun, berdasarkan peraturan KPU RI nomor 5 tahun 2020, jumlah maksimal pemilih dalam setiap TPS kini hanya sebanyak 500 orang.

"Kita tahu sekarang dalam masa pandemi, jadi KPU RI mengeluarkan peraturan batas maksimal itu 500 orang dalam satu TPS. Kan memang kita harus membatasi jarak aman dengan orang lain, sehingga jumlah pemilih sekarang dikurangi dari sebelumnya," ujar Rikardo, Minggu (5/7/2020).

Saat dinyata mengenai jumlah TPS, Rikardo menjelaskan sebelumnya dengan batas maksimal pemilih sebanyak 800 orang, pihaknya merencanakan pengadaan TPS di seluruh Kabupaten Karo sebanyak 700 TPS.

Kemudian, setelah KPU RI menetapkan batas maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 500 pemilh, akhirnya KPUD Karo melakukan penambahan TPS sebanyak 236 TPS.

"Semula kita menganggarkan pengadaan TPS itu 700 lokasi, tapi karena maksimal pemilih dikurangi sehingga kita mengambil kebijakan untuk menambah TPS. Sehingga, sekarang total TPS kita untuk menampung 500 pemilih di setiap TPS, sebanyak 936 TPS," katanya.

Rikardo menjelaskan, batas maksimal jumlah pemilih sebanyak 500 orang ini memang merupakan acuan mereka untuk menerapkan berapa banyak jumlah TPS yang harus disediakan. Namun, jumlah TPS ini merupakan masih rancangan awal KPUD Karo untuk menampung semua masyarakat yang berpotensi menjadi pemilih.

"Jadi memang patokan kita, maksimal itu 500 orang setiap TPS. Bahkan, kalau misalnya ada saja yang 502 orang satu lokasi, ya harus kita pecah menjadi dua TPS. Dan dalam pengadaan TPS ini, kita juga harus memperhatikan beberapa aspek di antaranya letak geografis di sini, kalau memang tidak memungkinkan di satu wilayah satu TPS, ya akan kita tambah," katanya.

Ketika ditanya perihal patokan untuk menambah jumlah TPS ini, Rikardo mengatakan pihaknya telah mengakumulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu, dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah turun dari kementerian.

Untuk DPT tahun 2019 lalu pihaknya mendata sebanyak 281.176 pemilh, dan untuk DP4 sendiri sebanyak 293.075 orang.

"Jadi pengadaan TPS ini, kita sesuaikan dengan betapa banyak jumlah calon pemilih kita. Ini adalah, hasil sinkronisasi dari DPT 2019 dan DP4 dari Disdukcapil. Kalau kita lihat sampai saat ini, sudah hampir rampung. Tapi begitupun demikian, kalau ada penambahan kita tetap akan siap. Karena kita enggak boleh menghilangkan hak pemilih," ungkapnya.

Dengan bertambahnya jumlah TPS di Kabupaten Karo, tentunya kondisi ini berkaitan dengan penambahan jumlah petugas yang bertanggung jawab di TPS tersebut.

Ketika disinggung perihal ini, Rikardo mengaku memang nantinya pihaknya juga akan melakukan penambahan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved