TERBARU Viral Video Selingkuh di Hotel, Suami dan Wanita Pelakor Ditahan Polisi

Polrestabes Medan akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DA dan pasangannya AMS,

dok/Istimewa
Keluarga istri saat coba merekam wajah selingkuhan suami saat digerebek di kamar hotel 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah videonya viral, Polrestabes Medan akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DA dan pasangannya AMS,  wanita yang dituduh sebagai pelakor, Senin (6/7/2020).
DA, sebelumnya dilaporkan melakukan perbutan zina oleh istrinya.
DA bersama wanita yang diduga simpanannya AMS, digerebek  kamar nomor 154 di Hotel Grand Inna Medan, Kamis (2/7/2020) lalu.
Penggerebekan dilakukan istri terlapor bersama keluarga hingga divideokan.
Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik, yang viral tersebut, terlapor yang DA mengenakan kaos merah tampak tertegun kebingungan karena digerebek oleh istri dan beberapa orang.   
Dalam video terlihat sang istri ES memarahi suaminya tersebut. 
"Aku masih istri sahmu, maksud kau apa?,” teriak ES memarahi DA. 
Biar tahu, aku hamil anak kau,’’ ujar ES
"Udah hamil kau?, kak ngomonglah kak, aku enggak apa-apanya," sebut ES pada AMS
Namun, wanita simpanan AMS tersebut tampak terus menutupi wajahnya dengan bantal dan tak mau memperlihatkan wajahnya.   
Seorang saudara korban yang merekam tampak mengatakan "Viral kau ini," tuturnya.   
Namun, DA dengan tenang menjawab "Viralkan saja," tuturnya sambil membereskan selimut yang menutupi tubuh suaminya.  
Atas perbuatan tersebt, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing menyebutkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka perbuatan Zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.
"Tersangka berinisial DA diamankan bersama teman perempuannya berinisial AMS di Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lantai 1 Jalan Balai Kota No. 2 Kelurahan Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan," tuturnya. 
Martuasah menyebutkan tersangka DA ditangkap bermula dari laporan korban ES yang merupakan istri dari tersangka DA.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 Wib pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No 154 Lantai 1, kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya D.A sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial A.M.S.
Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam DA dan BH dari AMS di atas tempat tidur," ungkapnya.
Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi  Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AMS.  
"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka A.M.S sedang hamil 2 bulan," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Kecurigaan Istri hingga Video saat di Kamar Hotel

 - Pasangan selingkuh DA dan AM digerebek saat berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Balai Kota Kelurahan, Kesawan Kecamatan, Medan Barat.

Kini, keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi dihimpun, perselingkuhan ini terbongkar pada Kamis (2/7/2020) tengah malam lalu.

Istri DA, yang berinisial ES curiga melihat perilaku suaminya beberapa waktu terakhir.

Ia pun mencari informasi tentang suaminya.

Tak lama berselang, ES mendapat info jika suaminya sedang berada di dalam hotel yang berada di Jalan Balai Kota.

ES pun bergegas menuju ke sana. Setibanya di lokasi, ES langsung mendobrak kamar hotel bernomor 154 tersebut.

Informasi itu ternyata benar. ES melihat suaminya tengah berduaan dengan teman wanitanya berinisial AM.

Bahkan, di atas tempat tidur ditemukan pakaian dalam perempuan dan laki-laki.

Alhasil, korban yang kesal dengan perbuatan sang suami, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan pasangan selingkuh tersebut.

"Dari pemeriksaan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AM hamil dua bulan," jelasnya, Minggu (5/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan AKP Dian, pihaknya telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinaan.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP," ujarnya.

 Terkini Data Covid-19 Sumut, Pasien Positif Bertambah 11, Total Terinfeksi Corona 1.778 Orang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved