KPUD Siantar Anggarkan Rapid Test PPDP Rp 350 Ribu, Terkendala Aturan Kemenkes
KPUD Kota Pematangsiantar mengambil langkah pencegahan dan deteksi dini berupa rapid test untuk para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Menuju Pilkada Siantar yang rencananya digelar pada Desember 2020, KPUD Kota Pematangsiantar mengambil langkah pencegahan dan deteksi dini berupa rapid test untuk para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Alasannya PPDP dinilai kerap berinteraksi dengan masyarakat umum, sehingga akan di-rapid test dengan anggaran yang digelontorkan KPU-RI sebesar Rp 350 ribu per orang.
Kendati demikian, mendengar surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI bahwa, biaya rapid test tak boleh melebihi Rp 150 ribu, upaya melaksanakan rapid test pun menjadi kendala.
"Mendengar ada surat edaran dari kementerian kesehatan, bahwa biaya rapid test itu maksimal hanya Rp 150 ribu per orang, Pemko Siantar tidak menyanggupi," ujar Gina Ginting dari Divisi Teknis KPUD Pematangsiantar.
Sepengetahuannya, Pemko Siantar sendiri keberatan dengan batas biaya yang ditetapkan Kemenkes RI. Alasannya karena alat rapid test sendiri masih mahal.
"Karena syarat itu, Pemko gak berani menyediakan rapid test. Gak sanggup Pemko karena alatnya sendiri, katanya mahal," ujar Gina.
Itu sebabnya, Gina menyampaikan pimpinan KPUD Siantar bisa berkompromi mendapatkan solusi terbaik dengan Pemko Siantar agar tahapan pilkada tidak terganggu dengan syarat PPDP harus di-rapid test.
Gina menyebutkan, paling lama Jumat (10/7/2020) para PPDP harus mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh KPU, yang mana syaratnya, harus ada surat keterangan rapid test.
"Paling lama Jumat harus Bimtek. Sebelumnya mereka semua harus di-rapid. Mereka di Bimtek harus berstatus udah di-rapid," tutup Gina.
(tribun-medan.com/Alija Magribi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24062020_rapid_dan_swab_test_hut_bhayangkara_danil_siregar-3.jpg)