UPDATE Covid19 Sumut 8 Juli 2020

SURAT Edaran Menteri Kesehatan Batas Biaya Rapid Test Rp 150.000, di Medan Dikutip Lebih Mahal

Di kota Medan, beberapa rumah sakit milik swasta menerapkan harga Rapid Test Covid-19 Rp 300-700 Ribu

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
Tri bun Medan
Pemkab Deliserdang kerja sama dengan RS USU menggelar Rapid Test Massal Gratis di halaman Masjid Raya Al Firdaus, Selasa (7/7/2020). Namun, di Sebagian rumah sakit di Sumut mengutip biaya rapid test dengan harga yang beragam Rp 300 - 700 ribu 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN -

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan, terkait penetapan batas biaya Rapid Tes untuk mendeteksi virus Corona atau Covid-19 senilai Rp 150.000.

"Belum ada kita menerima SE, untuk saat ini kita menunggu," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Aris Yudhariansyah, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/7/2020). 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah (TRI BUN MEDAN/Satia)

Diketahui, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

BREAKING NEWS: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Medan Penuh, Optimalkan Gedung P4TK dan Lions Club

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Aris mengatakan, setelah mendapatkan surat dari Kementerian, kemungkinan pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi dengan rumah sakit terkait penerapan biaya tersebut. 

"Belum ada koordinasi kami dengan rumah sakit," jelasnya. 

Untuk di kota Medan, beberapa rumah sakit milik swasta menerapkan harga Rapid Test Covid-19 terbilang mahal, bagi masyarakat.

Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu, tiap rumah sakit di Medan mematok harga kepada masyarakat. 

Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 ini, mengaku tidak bisa melarang rumah sakit swasta dalam menerapkan patokan biaya rapid tes secara mandiri kepada masyarakat. Sebab, itu adalah kebijakan yang diberlakukan oleh rumah sakit. 

"Sejak awal RS buat kebijakan sendiri terkait tarif itu," ucapnya.

Nantinya, setelah surat edaran ini diberlakukan di Sumut, fasilitas yang didapatkan tetap sama dengan tarif sebelumya melakukan Rapid Tes. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Batas Tertinggi Rp 150 Ribu

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved