Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor Berkedok Becak Hantu, Ternyata Sudah Dua Kali Masuk Bui
Personel Satreskrim Polrestabes berhasil menangkap dan melumpuhkan pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) berkedok becak hantu
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satreskrim Polrestabes berhasil menangkap dan melumpuhkan pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) berkedok becak hantu bernama RFS alias Nani (30), warga Perumnas Mandala.
Kaki Nani terlihat terluka akibat bekas tembakan. Ia pun tampak mengerang kesakitan saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di Polrestabes Medan, Kamis (9/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mematahkan stang motor dan mengangkutnya ke atas becak.
Ia sebelumnya sempat menjalankan aksi di Jalan Letda Sujono Medan, pada Minggu (28/6/2020) kemarim.
"Dalam aksinya, pelaku menaiki becak motor (Betor) dan berpura-pura mencari makanan ternak, kemudian melakukan pencurian. Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan sempat viral tersebar di media sosial," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 unit betor, 1 jaket, dan uang tunai Rp 44.500," jelas Riko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Nani merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah dua kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2016 dan tahun 2018.
"Terhadap pelaku lainnnya yaitu penadah motor curian terus diburu," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(vic/tri bun-medan.com)