DURHAKA! Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya Sampai Meninggal Dunia, Bermula Cekcok Tanah Warisan

Seorang anak menganiaya ibu kandungnya sampai meninggal dunia di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Istimewa
Seorang anak melakukan penganiayaan ibu kandungnya karena warisan 

TRI BUN-MEDAN.com- Seorang anak menganiaya ibu kandungnya sampai meninggal dunia di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Adapun, penyebab anak itu tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya lantaran ribut warisan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan tersangka berinisial TY (37) terhadap ibunya, SD (83) di rumahnya Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Selasa (23/6/2020) lalu.

"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Tersangka, kata dia, menganiaya ibunya dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai pelipis korban.

Tak cukup sampai di situ, korban yang mengalami kesakitan kemudian dipukul di bagian wajah dan mendorongnya hingga terpental.

Korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved