Babak Baru Kasus Hana Hanifah

Digerebek Telanjang di Hotel, Artis Hana Hanifah Menangis Minta Maaf pada Keluarga dan Warga Medan

Dengan suara pelan dan terbata-bata, Hana mulai membacakan tulisan di secarik kertas yang telah diberikan oleh pengacaranya.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Artis Hana Hanifah menangis di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020) malam. 

"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.

Selidiki Dugaan Surat Palsu

Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.

Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.

"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi.

Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H.

Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," kata Kapolrestabes Medan.

Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kombes Riko.

Selain R, Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved