Kawanan Pencuri Lembu Ditangkap, Satu Orang Dijemput dari Warung Tuak
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua dari tiga pelaku pencurian seekor Lembu dari lokasi berbeda.
Laporan Wartawan Tri bun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI -
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua dari tiga pelaku pencurian seekor Lembu dari lokasi berbeda.
Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Zerli alias Carli (43) warga Jalan Kemuning, Kota Tanjungbalai dan Adlin alias Wak Delen (58) warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan itu berawal dari laporan seorang warga, Al Mustaqim (30) warga Jalan Palem, Kota Tanjungbalai yang mengaku kehilangan seekor Lembu dari dalam kandang, pada 3 Juli 2020 lalu ke Polres Tanjungbalai, yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi diketahui bahwa identitas pelaku bernama Zerli alias Carli," sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, sambung Putu, maka petugas pun langsung mencari keberadaan tersangka dan akhirnya pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, diketahui sedang berada di sebuah warung tuak di kawasan Jalan Durian, Kota Tanjungbalai.
Petugas lalu menginterogasi Zerli alias Carli dan mengakui perbuatannya. Dihadapan polisi, tersangka juga mengaku bahwa tindakan itu dilakukan seorang diri, namun bersama dua orang temannya yaitu Adlin alias Wak Delen dan Adi.
"Atas informasi itu, petugas di lapangan lalu mencari keberadaan kedua rekan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian Lembu," ujar Putu.
Tersangka Adlin alias Wak Delen ditangkap di kawasan Jalan Masjid Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, petugas terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya bernama Adi, warga Hessa, Kabupaten Asahan, tetapi ketika didatangi yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.
"Tersangka Adi ini sudah masuk sebagai DPO dalam kasus ini," sebutnya.
Kini kedua tersangka yang tertangkap, sudah berada di Mapolres Tanjungbalai berserta barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri seekor Lembu milik pelapor.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mengangkut Lembu, satu buah keranjang, satu utas tali dan satu pasang sepatu bot warna hitam.
(ind/tri bun-medan.com)