Update Covid19 Sumut 16 Juli 2020
Belum Semua Rumah Sakit di Medan Berlakukan Tarif Rapid Test Sesuai Edaran Kemenkes
Meski Kemenkes telah menetapkan tarif pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test Rp 150 ribu, namun belum semua rumah sakit melaksanakannya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tarif rapid test di Kota Medan hingga kini masih bervariasi.
Meski surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test Rp 150 ribu, namun belum semua rumah sakit melaksanakannya.
Sejauh ini, RSUP H Adam Malik Medan (HAM) telah berlakukan tarif Rapid Test Rp 150 ribu, sesuai dengan surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Kassubag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan, pihak RSUP H Adam Malik sudah menetapkan tarif rapid test sesuai surat edaran sejak Senin (13/7/2020) lalu.
"Iya sudah diterapkan," ujarnya.
Namun, pihak RSUP HAM belum menggunakan alat rapid test buatan Kemenkes.
"Kalau itu belum. Kami belum dapat yang lokal. Masih menggunakan alat yang impor. Tapi kebetulan kita dapat alat rapid test yang harganya masih bisa mengikuti ketentuan batas tarif tertinggi dari Kemenkes," ungkapnya.
Lanjut Rosa, dalam penyediaan alat rapid test buatan lokal, pihaknya berharap surat edaran itu didukung juga dengan alatnya.
"Untuk yang lokal infonya akan tersedia Agustus. Ya harapan kita tetap sama. Kita berharap surat edaran tersebut segera diikuti dengan ketersediaan alat rapid test dipasaran yang terjangkau," jelasnya.
Tidak hanya RSUP HAM, rumah sakit swasta yakni Permata Bunda yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan juga telah melakukan penyesuaian tarif.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2020) malam, Humas RS Permata Bunda, Helmi menuturkan bahwa untuk tarif pemeriksaan rapid test yakni Rp 150 ribu.
"Sudah Rp 150 ribu. Sudah penyesuaian," ungkapnya.
Saat disinggung kapan menerapkan penyesuaian tarif, kata Helmi, pihak rumah sakit langsung mengambil siakp setelah surat edaran tersebut diterbitkan.
"Begitu surat edaran keluar, kita sudah melakukan penyesuaian tarif," ujarnya.
Namun, belum semua rumah sakit milik pemerintah telah melaksanakan penyesuaian tarif.
RSUD Pirngadi Medan hingga kini belum menetapkan tarif sesuai dengan edaran Kemenkes.
Hal tersebut dikatakan Humas RSUD Pirngadi, Edison saat dikonfirmasi.
Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa hingga saat ini masih menerapkan Rp 300 ribu untuk biaya rapid test.
"Masih Rp 300 ribu," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini pihak rumah sakit masih akan membahas biaya rapid test.
"Belum tahu kapan penyesuaian tarif. Pihak rumah sakit masih mau merapatkan tentang unit cost-nya (harga per item)," kata Edison.
Beberapa rumah sakit yang telah melakukan penyesuaian tarif belum membeberkan alat yang digunakan, namun memastikan tetap mengikuti standarisasinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) lalu.
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.
Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.
Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300 ribu tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100 ribu," kata dia.
Dilansir dari www.Kompas.com, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150 ribu)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020), kemarin.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
(mft/tribun-medan.com)