Demo Tolak RUU Omnibus Law di Medan

Detik-detik Unjuk Rasa Besar di Medan Tolak RUU Omnibus Law

Ribuan orang dari berbagai organisasi massa melakukan akasi long march dari Simpang Limun hingga kawasan Fly Over Amplas Medan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Ribuan orang dari berbagai organisasi massa melakukan akasi long march dari Simpang Limun hingga kawasan Fly Over Amplas Medan, Kamis (16/7/2020).

Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, demonstran membawa beragam tulisan yang menarasikan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.  

Bukan hanya kawula muda, orang tua pun ikut bergerak bersama-sama menuju lokasi yang direncanakan untuk menyampaikan aspirasinya.

Sesekali, mobil yang menjadi tempat koordinator aksi mendengungkan suara perlawanan terhadap RUU Omnibus Law.

Selain menyampaikan aspirasi dari pick up sound system, koordinator aksi juga meminta para demonstran tetap satu barisan.

Mereka memegang tali agar barisan tidak terputus.

Tonton video:

RUU Omnibus Law yang dipermasalahkan

Pemerintah membuka peluang bagi pengusaha untuk bisa mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan waktu kerja.

Hal ini berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Jumat (14/2/2020) atas draf RUU omnibus law Cipta Kerja yang resmi diserahkan pemerintah kepada DPR.

Kompas.com telah mengonfirmasi perihal draf RUU Cipta Kerja itu ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).

Adapun draf tersebut dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusus pada poin jam kerja yang tercantum pada pasal 77-78.

Pada pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan empat poin.

Keempatnya yakni kewajiban pengusaha melaksanakan ketentuan waktu kerja, ketentuan waktu kerja adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, ketentuan waktu kerja selama 7 jam atau 8 jam tidak berlaku di sektor atau pekerjaan tertentu, serta adanya aturan khusus untuk mengatur sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja ketentuan pasal 77 diubah menjadi tiga poin aturan saja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved