Demo Tolak RUU Omnibus Law di Medan
Detik-detik Unjuk Rasa Besar di Medan Tolak RUU Omnibus Law
Ribuan orang dari berbagai organisasi massa melakukan akasi long march dari Simpang Limun hingga kawasan Fly Over Amplas Medan
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos
Tiga poin itu sebagai berikut:
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.
(3) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian, draf RUU Cipta Kerja memasukkan satu pasal baru yang dinamai pasal 77 A.
Pasal ini mengatur tiga hal, salah satunya memperbolehkan pengusaha memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan pada pasal 77 ayat (2) dalam draf RUU Cipta Kerja.
Bunyi pasal 77 A itu yakni:
(1) Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan skema periode kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jam lembur jadi lebih lama
Draf RUU Cipta Kerja juga mengatur jam lembur yang lebih lama dibandingkan aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut tercatat berdasarkan penelusuran pada pasal 78 UU tersebut yang mengatur empat hal.
Keempat hal tersebut, yakni:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan