News Video
Kantor Dinas PKP2R Medan Ditutup Sementara karena Karyawan Positif Covid-19
Langkah penutupan smentara Dinas PKP2R Medan ini dilakukan terkait adanya staf yang dikabarkan terpapar Virus Corona.
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan yang berlamat di Jalan A.H Nasution Nomor 17 ditutup sementara selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (16/7/2020) hingga 29 Juli 2020 mendatang.
Seluruh staf Dinas PKP2R Medan pun turut diliburkan selama dua Minggu ke depan.
Hal tersebut diketahui dari selembar kertas pemberitahuan yang tertempel di pos security dan dinding kantor dinas tersebut.
Langkah penutupan smentara ini dilakukan terkait adanya staf yang dikabarkan terpapar Virus Corona.
Tercantum juga bahwa langkah ini sesuai dengan Perwal nomor 27 tahun 2020.
"Segala bentuk pelayanan kepada masyarakat ditiadakan. Aktivitas pelayanan akan dibuka kembali mulai tanggal 3 Agustus 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tata ruang atau penyampaian pengaduan dapat dilakukan melalui website Patroltaru," demikian tertulis di kertas pemberitahuan tersebut.
(can/tribun-medan.com)