Viral Medsos

KISAH Ibu Dilaporkan Anaknya, Kalau di Lombok Ditolak Polisi, Beda dengan Nasib Ibu Boru Siahaan Ini

Inilah Fakta-fakta anak kandung laporkan ibu kandung hingga ditolak polisi. Namun berbanding terbalik dengan kasus yang dialami Mariamsyah Siahaan

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB 

Identitas ketiga anak yang menggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan

Ketika berjalannya sidang, Majelis Hakim tidak mengijinkan media mengambil gambar.

Awak media hanya diporbolehkan mendokumentasikan sidang 3 menit sebelum dimulai.

Hakim Ketua menyampaikan saat ini tengah dilakukan upaya mediasi.

Blak-blakan

Mariamsyah Boru Siahaan (74) menjelaskan kenapa dirinya digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).

Identitas ketiga penggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan

Masalah dimulai saat Mariamsyah Boru Siahaan menjual rumah di Medan seharga Rp 800 juta pada 2019.

Ia mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.

"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya,"ujar Mariamsyah Boru Siahaan.

Video penjelasan :

Memperjelas ucapan Mariamsyah Boru Siahaan (74), Ranto Sibarani, pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.

"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.

Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.

Namun, tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved