PS Kapolsek Percut Seituan Datangi Sarpan di Rumahnya, Saksi yang Disiksa Oknum Polisi, Kasus Lanjut
Polda Sumut memastikan bahwa LP saksi Sarpan (57) terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya akan segera ditindaklanjuti.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN -
Penjabat Sementara (PS) Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengunjungi rumah Saksi Sarpan (57) di rumahnya Jalan Sidomulyo Pasar IX Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (16/7/2020).
Seperti diketahui Sarpan adalah saksi kunci kasus pembunuhan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi.
Hingga berujung pencopotan 9 personel Polsek Percut Seituan.
Saat dikonfirmasi, Ricky membenarkan hal tersebut dan menyebutkan kehadirannya sebagai bentuk kepedulian terhadap pemulihan saksi Sarpan dari seluruh unsur Muspika.

"Hanya upaya kepedulian dan utamanya pemulihan terhadap kerugian immateriil dari para Muspika," tuturnya, Kamis (16/7/2020).
Dalam pertemuan, selain Kapolsek, perwakilan Danramil dan Kecamatan juga turut hadir dan bertemu dengan Kakek Sarpan dan keluarga.
Sementara, Kuasa Hukum saksi Sarpan, M. Sa'i Rangkuti menuturkan pihaknya tidak bisa melarang siapapun untuk bersilahturahmi dan menjenguk kakek sarpan.
"Enggak mungkin kita tolak orang bersilahturahmi, artinya kita berterima kasih atas silahturahmi dan perhatian dari Muspika dan Kapolsek atas kesempatan kunjungan terhadap keluarga," jelasnya.
Namun, Sa'i menegaskan dengan adanya silahturahmi tersebut pihaknya tidak serta merta melembek terhadap laporan penganiayaan kliennya
"Jangan nanti terjadi opini dengan adanya silahturahmi ini perkara Kakek Sarpan ini selesai, tidak. Jangan nanti ada anggapan seperti itu," tegasnya.
Sa'i juga menyebutkan sebelumnya sudah ada pihak penyidik Propam Polri yag mementai keterangan terhadap kakek Sarpan.
"Ter

masuk Propam juga sudah ada melakukan pemeriksaan di rumah sakit Haji, karena kalau tidak ada pemeriksaan itu agak sulit Propam sulit untuk mendapatkan keterangan korban terhadap etik, belum pidananya," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kuasa Hukum Saksi Sarpan (57) masih menunggu proses terhadap kelanjutan Laporan Polisi (LP) dugaan penganiayaan yang dialaminya di Polsek Percut Sei Tuan.