PS Kapolsek Percut Seituan Datangi Sarpan di Rumahnya, Saksi yang Disiksa Oknum Polisi, Kasus Lanjut
Polda Sumut memastikan bahwa LP saksi Sarpan (57) terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya akan segera ditindaklanjuti.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Sa'i menyebutkan bahwa pihaknya sat ini masih menunggu surat panggilan dari Polrestabes Medan.
"Kita tunggu surat panggilan dari Polrestabes, nanti kasus ini biar terang benderang di Polrestabes," tuturnya saat dikonfirmasi T r i b u n, Kamis (16/7/2020).
Ia menegaskan pihaknya menginginkan agar kasus terhadap kliennya bisa terang benderang dan otak pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap kliennya.
"Polri sudah semakin baik di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis, jadi ketika ada oknum yang nakal dan coba-coba merusak institusi Polri saya minta harus ditendak tegas dan juga otak pelaku dan pelaku juga diungkap. Jangan gara-gara segelintir oknum nama baik institusi Polri yang sudah semakin baik di tengah masyarakat jadi tercoreng," tutur Sa'i.
Ia meyakini institusi Polri akan objektif dalam memeriksa kasus ini. Dan akan menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik Polri.
"Saya yakin Polri dapat mengungkap ini, dan Polri tetap berkomitmen terhadap polisi yang berprestasi akan diberikan award dan yang oknum polri yang mencoreng nama baik harus mendapatkan konsekuensi hukuman," bebernya.
Lebih lanjut Sa'i pihaknya tak akan mundur untuk membuka tabir kebenaran yang menimpa Sarpan.
"Sampai saat ini kami tidak akan mundur untuk membela hak-hak hukum klien saya. Nanti kalau sudah pulih sudah ada surat panggilan. Nanti kita koordinasi dulu sama keluarganya panggilan dari Polrestabes akan kita hadiri untuk membuka tabir hukum," tegasnya.
Ia mejelaskan saat kondisi dari Kakek Sarpan berangsur membaik dan setelah pulih, Sa'i menegaskan kliennya siapin untuk bersaksi baik di kasus kode etik maupun pidana.
"Alhamdulillah kondisi kakek Sarpan semakin maju dan menunjukkan perkembangan kebaikan, hari ini dijadwalkan kontrol ke rumah sakit Haji Medan. Tinggal menunggu kesiapan klien juga, karena klien juga berangsur-angsur sudah mulai pulih, berobat jalan tiga hari sekali kontrol ke rumah sakit," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumut membeberkan motif hingga pada akhirnya Sarpan (57) mengalami lebam di wajah dan sekujur tubuhnya saat menjadi saksi di Polsek Percut Sei Tuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa pada saat diperiksa, saksi Sarpan memberikan keterangan berbelit-belit sebagai saksi pembunuhan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41).
Ia menambahkan pada saat kejadian ada 4 orang yang dibawa untuk menjadi saksi.
"Jadi gini ada 4 orang yang diamanakan dari TKP tersangka, adeknya, orang tuanya dan Sarpan. Pada saat pemeriksana keterangannyabberbelit belit karena polisi melihat ada bercak darah. Karena berbelit belit salah satu saksi dengan yang lain berbelit belit," jelas Tatan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Lalu saat dilakukan pengecekan ulang dari saksi lainnya ditemukan pelakunya berinisial AZ.