Tarif Rapid Test di Bandara Kualanamu Rp 145 Ribu
Pengelola Bandara Kualanamu kini menyediakan layanan fasilitas rapid test bagi calon pengguna jasa penerbangan yang belum memiliki surat bebas covid
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
T R I B U N-MEDAN.com - Manajemen PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu kini menyediakan layanan fasilitas rapid test bagi calon pengguna jasa penerbangan yang belum memiliki surat kesehatan bebas Covid-19.
Fasilitas layanan tersebut berada di area Mezanine terminal.
Layanan ini sengaja dibuat untuk melayani kebutuhan calon penumpang pesawat yang ingin mengurus surat sehat dan bebas Covid-19 untuk persyaratan perjalanannya.
Pantauan www.tribun-medan.com, Kamis (16/7/2020), sejak dibukanya pelayanan pukul 08.00, baru 44 orang yang datang untuk rapid test.
Tahapan pelaksanaan rapid test yakni, setelah mendaftar dan mengisi data-data pengunjung kemudian diarahkan ke bagian pengambilan sampel darah.
Setelah menunggu beberapa saat, barulah kemudian bisa mengambil hasilnya.
"Paling lama setengah jam saja hasilnya bisa diketahui. Ada tiga loket di sini, pendaftaran, ambil darah, dan hasil. Hasil rapid test berlaku 14 hari. Harganya Rp 145 ribu per orang," ucap petugas yang melakukan pelayanan, Rinaldo.
Petugas yang melakukan pelayanan pengambilan rapid test ini sebagian besar dari Lab Kimia Farma yang menjadi rekanan AP II.
Para petugas menyebut pelayanan dilakukan mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, beberapa calon penumpang pesawat masih mengeluhkan aturan pemerintah atas pemberlakukan rapid test sebagai syarat untuk melakukan penerbangan melalui udara.
Lia, seorang warga Medan yang datang melakukan pemeriksaan rapid test, menyebut dirinya sengaja datang ke bandara karena harganya jauh lebih murah dari rumah sakit.
Meski rumahnya dekat dengan RS Haji Medan, namun ia menyebut biaya tapid test di sekitar domisilinya jauh lebih mahal.
"Saya tahu di RS Haji sampai Rp 250 ribu makanya saya tidak mau di sana. Saya datang ke sini sekalian mau tanya tiket pesawat juga. Repotlah karena mesti ada rapid test seperti ini. Karena ini saja kita sudah keluar biaya kan," kata Lia, salah satu calon penumpang pesawat.
Wanita yang menggunakan cadar ini berencana berangkat ke Jogja pada Jumat (17/7/2020) besok.
Ia menyebut karena hanya berangkat sendiri makanya biaya rapid test tidak terlalu banyak ia keluarkan.
"Pesawatnya belum tahu mau naik apa ini. Cuma berangkatnya besoklah. Ada acara jambore makanya anak-anak tidak ikut. Kalau pergi ada acara ya tentu biaya rapid test banyak lagi yang dikeluarkan," kata Lia yang hasil rapid testnya non reaktif.
Sementara itu Executive General Manager Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo menjelaskan layanan ini dilakukan atas kerjasama dengan anak perusahaan mereka dari PT Angkasa Pura Solusi (APS).
Pihaknya juga melibatkan Laboratorium Klinik PT Kimia Farma dalam penyediaan fasilitas rapid test.
Ia menyebut hal ini sebagai bentuk dukungan atas program pemutusan penyebaran Covid-19.
"Jadi kita menyediakan sebagai layanan bagi calon pengguna jasa bandar udara yang membutuhkan. Sementara memang untuk calon pengguna jasa bandar udara saja, semoga mempermudah," ucap Djodi Prasetyo.
Disebut apa yang dilakukan ini, lanjut Djodi, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Diterangkannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Sebelumnya disebutkan ketentuannya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
“Ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test,” kata Djodi Prasetyo.
Ia pun menyebut, biaya yang dikenakan di bandar udara KNIA untuk rapid test sekitar Rp 145.000.
Hasilnya akan diberitahukan sekitar 15-20 menit dari awal pemeriksaan.
Ia menekankan fasilitas tersebut untuk mempermudah kelancaran perjalanan bagi pengguna jasa bandara yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan demikian proses pemeriksaan di Bandara Kualanamu berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik.
"Sesuai surat edaran, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan surat keterangan negatif atau non-reaktif Covid-19," kata Djodi.
Melalui aplikasi pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik pada era new normal melalui Kualanamu menjadi lebih mudah. Disebut kalau pemeriksaan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Travelation yang bisa diakses di situs travelation.angkasapura2.co.id.
Hal ini bisa untuk mempermudah validasi dokumen, juga sebagai alat tracing bandara.
"Saya mengingatkan agar setiap calon penumpang pesawat memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan. Sedangkan untuk penumpang yang telah mengantongi surat keterangan telah mengikuti tes swab, tidak lagi harus mengikuti tes di bandara," katanya.
Airport Duty Manager Bandara Kualanamu Luas Pingkir Tambunan mengakui sebelumnya pelaksanaan rapid test di Kualanamu bisa dilayani di tenan Kimia Farma.
Untuk yang saat ini anak perusahaan PT Angkasa Pura Solusi (APS) bekerjasama dengan pihak Kimia Farma Regional. Untuk harga disebut hanya Rp 145 ribu.
"Kalau yang sekarang inikan sifatnya temporer. Kalau ditanya sampai kapan ya tergantung aturan pemerintah. Kalau enggak perlu rapid test lagi ya pasti berhenti. Kalau tenan Kimia Farma yang ada di Bandara ya tetap adalah," kata Luas.
Luas tidak menampik dari beberapa orang calon penumpang pesawat yang melakukan rapid test ada yang hasilnya reaktif.
Disebut setelah diketahui reaktif maka akan diarahkan kepada pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di bandara.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak KKP yang hasilnya kemudian diketahui reaktif dirujuk ke Balai Teknis Kesehatan dan Lingkungan Medan.
"Wajib di-PCR segera dan itu sudah tanggungjawab KKP. Biayanya pun kalau sudah seperti itu ya ditanggung pemerintah. Kalau dilepas kan bahaya karena sudah reaktif," kata Luas.
Mengenai situasi penerbangan saat ini, Luas menyebut dalam satu hari penerbangan masih ada 60-an pesawat baik yang datang maupun yang berangkat.
Normalnya, sebelum ada wabah covid-19, jumlah penerbangan dari dan ke Kualanamu bisa mencapai 200-an pesawat.
(dra/tribun-medan.com)