Dua Spesialis Bongkar Rumah Dicokok Satreskrim Polres Langkat, Bawa Kabur Emas dan Laptop
Rumah Bismar Karo-karo di Jalan Ahmad Yani Nomor 52 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, berantakan disatroni Ali Janafi dan Fajar Dermawan
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kondisi rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dimanfaatkan dua pelaku spesialis bongkar rumah.
Rumah Bismar Karo-karo di Jalan Ahmad Yani Nomor 52 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, berantakan disatroni Ali Janafi alias Boyes dan Fajar Dermawan.
Sebelum ditinggal pergi oleh Bismar dan keluarga, kedua pelaku ternyata sudah mengintai selama beberapa hari, kurun seminggu sebelum kejadian.
Hingga akhirnya kedua pelaku mengetahui pemiliknya secara berkala rutin pergi melihat ladang di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan, kedua pelaku membawa kabur barang berharga berupa kalung emas seberat 16,3 gram, dua anting emas seberat 4 gram. Selain itu, ada dua laptop yang dilaporkan hilang.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta. Dalam LP korban, kedua tersangka masuk dari jendela belakang. Itu diperkuat dengan kondisi jendela belakang rumah yang rusak. Jerjak sudah terlepas dan diduga dicongkel pelaku," kata Kapolres Langkat, Minggu (19/7/2020).
Kepala Satreskrim Polres Langka, AKP T Fathir Mustafa menyampaikan, pihaknya menangkap Ali Janafi alias Boyes (26) warga Jalan Pendidikan Dusun II Desa Tanjungberingin Kecamatan Hinai. Selanjutnya Fajar Dermawan alias Fajar (41) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.
"Keduanya ditangkap berdasarkan LP Nomor 240/IV/2020/SU/Lkt pada 18 April 2020 lalu.
Mereka ditangkap Unit Pidum Polres Langkat sedang berada di rumah Fajar," jelasnya.
Selama dua bulan kedua pelaku berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi termasuk orang dekat pelaku yang dicurigai.
"Mereka sempat pindah-pindah tempat. Terakhir kami dapat info keberadaan keduanya bersembunyi, dan kami ikuti sampai ke rumah Fajar. Saat disergap, keduanya tidak melawan," ungkap AKPnT Fathir Mustafa.
Kedua tersangka sudah digelandang oleh tim Satreskrim Polres Langkat ke Mapolres, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencuri-rumah-kosong-langkat.jpg)