Hat-hati, 7 Jenis Pelat Nomor Ini Bakal Ditilang Polisi di Jalan
Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.
Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

• Viral Foto Mark Zuckerberg Mirip Joker saat Berselancar
• Korban Hanyut Sungai Bahapal Eva Naibaho dan Tiga Anaknya Dimakamkan
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Penyesalan Terbesar Hotman Paris Meski Hidupnya Kaya Raya: Uang Benda Nganggur Tak Bisa Dimakan! |
![]() |
---|
KISAH PILU Liburan ke Danau Toba, Dita Tak Henti Ratapi Anak Semata Wayangnya yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Padahal Baru Pulang Berobat dari AS, Nia Ramadhani Drop Lagi, Napasnya Tersengal-sengal Naik Tangga |
![]() |
---|
Penampilan Putra Ahok saat Diajak Sang Ayah Kumpul Bareng Konglomerat Tanah Air Curi Perhatian |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|