Akhirnya Polrestabes Medan Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Terkait Pengeroyokan 2 Anggota Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kiki Handoko bersama 7 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Oknum anggota DPRD Sumut KHS dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu klub malam di Medan, Selasa (21/7/2020). 

Kedua korban penganiayaan tersebut adalah Anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan Personil Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.

Riko membenarkan bahwa pria berinisial KHS tersebut termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka.

"Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan lewat pesan WhatsApp.

Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut. "Ada inisial KHS," tuturnya.

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan.

Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.

"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tambah Riko.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menerangkan bahwa dari 17 saksi tersebut 7 diantaranya positif narkotika.

"Hasil pemeriksaan tengah dilakukan saat ini, yang pasti sudah 17 orang diamankan. Kemudian dari 17 tersebut itu 7 orang positif menggunakan narkotika," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini kedua oknum tersebut sedang dalam masa perawatan.

"Ada dua anggota kita yang sedang dirawat, ya awalnya mereka ada perselisihan namun merembet ke anggota polisi," tuturnya.

Riko beberkan awal mula penyebab terjadinya bentrok antara kelompok oknum anggota DPRD Sumut dengan polisi di salah tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari.

Awalnya anggota DPRD KHS menerima pesan dari teman wanitanya yang mengaku dipukul oleh anggota polisi.

"Kronologinya kejadiannya di parkiran gedung kapital. Dari hasil pemeriksaan saudara K menerima WA dari rekan wanitanya bahwa dia dipukul atau apa oleh seseorang yang katanya anggota polisi," tuturnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).

Tatan menerangkan penyebab bentrok tersebut akibat masalah sepele.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved