Akhirnya Polrestabes Medan Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Terkait Pengeroyokan 2 Anggota Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kiki Handoko bersama 7 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Oknum anggota DPRD Sumut KHS dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu klub malam di Medan, Selasa (21/7/2020). 

Nahas, Bripka MA pun menjadi korban kebringasan pelaku beserta rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang.

Tak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung membawa korban Bripka KG dan Bripka MA menuju Rumah Sakit Materna untuk perawatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Informasi lain yang berhasil didapat, Bripka KG mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan yang diduga benda tumpul.

Ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.

Sementara Bripka MA mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit.

(vic/tribunmedan.com)

17 Orang Diamankan Diduga Pelaku Pengeroyokan 2 Anggota Polisi, 7 Orang Dinyatakan Positif Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved